Metropolitan

Solving Problems: MW Bocah 6 Tahun Korban Perundungan di Jakpus Trauma dan Histeris Saat Bertemu Orang Asing

MW, Bocah 6 Tahun Korban Perundungan di Jakpus, Alami Trauma dan Histeria Saat Bertemu Orang Asing Solving Problems - JAKARTA - Veronica Tan, Wakil Menteri

Desk Metropolitan
Published Juni 12, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

MW, Bocah 6 Tahun Korban Perundungan di Jakpus, Alami Trauma dan Histeria Saat Bertemu Orang Asing

Solving Problems – JAKARTA – Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), membahas kondisi MW, seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat yang diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami koma akibat sengatan listrik. Menurut informasi yang diberikan, korban mengalami berbagai cedera fisik, seperti benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet di kedua betis.

Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswi SMAN 2 Bekasi. Namun, dampak dari peristiwa ini tidak hanya terbatas pada luka tubuh. “Selain cedera fisik, MW juga menunjukkan trauma psikologis seperti ketakutan dan histeria ketika bertemu dengan orang asing,” ungkap Veronica dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

“Pendampingan lanjutan diperlukan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” tambahnya.

Koordinasi untuk Layanan Kesehatan Mental dan Hukum

Kementerian PPPA telah berkolaborasi dengan Satuan Pelaksana Jakarta Pusat serta UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan MW menerima layanan yang diperlukan. Berbagai upaya awal telah dilakukan, termasuk psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, serta bantuan hukum bagi keluarga korban.

Pendekatan Psikoedukasi dalam Pemulihan

Psikoedukasi adalah metode memberikan pemahaman psikologis kepada individu atau kelompok agar dapat menghadapi masalah dengan lebih baik. Dalam kasus MW, pendekatan ini bertujuan membantu anak dan keluarga memahami kondisi emosional serta perilaku korban setelah mengalami trauma.

Veronica menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap MW. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan. Dari hasil analisis hukum, tindakan dua terlapor dianggap sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Leave a Comment