UBK Tegaskan Tak Ada Pembenaran untuk Abdi: Rektorat Murka dan Kecewa
Kasus Dana dan Pernyataan Rektorat
Topics Covered menjadi sorotan utama dalam skandal yang memicu kekecewaan di kalangan Universitas Bung Karno (UBK). Rektorat UBK menegaskan bahwa tindakan penerimaan dana Rp20 juta oleh Muhammad Abdi Maludin, mantan ketua BEM Fakultas Hukum (FH), tidak dapat dibenarkan. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, secara eksklusif menyampaikan kritiknya selama wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Selasa (23/6/2026). Pernyataan ini menunjukkan ketegangan antara rektorat dan gerakan mahasiswa yang dianggap terlibat dalam praktik dana yang bisa memengaruhi kemandiriannya.
Konteks Perjuangan Mahasiswa
Kasus ini meletakkan Topics Covered di tengah perdebatan tentang integritas mahasiswa sebagai penggerak perubahan sosial. Rektorat menegaskan bahwa gerakan mahasiswa diharapkan menjadi ruang perjuangan independen, jauh dari kepentingan ekonomi. Daniel Panda menjelaskan bahwa isu dana ini lebih dari sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman terhadap kredibilitas perjuangan akademik dan politik mahasiswa. “Topics Covered ini menggambarkan bagaimana kebebasan berbicara bisa digunakan untuk memperkuat posisi pribadi, bukan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
“Saya marah, sedih, dan kecewa. Itu yang saya katakan langsung ke Saudara Abdi. Saya marah, sedih, dan kecewa,” ungkap Daniel Panda.
Kecewaan rektorat disampaikan setelah Abdi Maludin secara spontan mengakui menerima dana sebesar Rp20 juta dalam aksi demonstrasi 15 Juni 2026. Daniel menegaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai kesalahan berat, sekaligus mengingatkan mahasiswa untuk tetap menjaga etika dalam perjuangan mereka. “Apapun yang kamu lakukan, itu salah. Tidak ada pembenaran,” tambahnya.
Proses Investigasi dan Pemanggilan Formal
Investigasi terkait Topics Covered dimulai setelah laporan tentang aliran dana ke koordinator aksi demonstrasi dibuat. Daniel Panda langsung memanggil Abdi ke ruangannya untuk meminta penjelasan. “Saya secara formal memanggil Saudara Abdi ke ruangan saya. Kami berbicara berdua, saya langsung bertanya, ‘Apakah kamu menerima dana? Berapa jumlahnya, dan lain sebagainya.’ Secara spontan dia langsung mengakui itu ya, bahwa dia menerima uang sebesar Rp20 juta,” jelasnya.
“Pernyataan Abdi membuka ruang bagi kami untuk memperdalam investigasi. Tindakan menerima dana adalah langkah yang merusak kredibilitas gerakan mahasiswa,” tegas Daniel.
Pemanggilan tersebut menjadi awal dari proses penyelidikan yang menggali lebih jauh tentang transparansi penggunaan dana dalam aksi demonstrasi. Rektorat UBK menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak tertentu, sebagai bentuk penegakan hukum di lingkungan akademik.
Kesimpulan Rektorat dan Konsekuensi
Topics Covered dianggap sebagai katalisator perdebatan tentang tata kelola keuangan dalam perjuangan mahasiswa. Rektorat UBK menyatakan bahwa pengadilan terbuka yang diminta oleh mahasiswa tetap dilakukan, tetapi dengan kriteria yang jelas. “Pembenaran untuk Abdi tidak ada, tapi kami menghargai kejujuran dia dalam mengakui kesalahan,” kata Daniel. Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagaimana kampus bisa menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keadilan.
“Kami ingin menjaga integritas gerakan mahasiswa agar tetap dianggap sebagai perjuangan yang bersih dan berimbang. Topics Covered ini adalah bukti bahwa kita perlu mengawasi penggunaan dana secara ketat,” imbuhnya.
Dengan penegakan hukum ini, UBK berharap masyarakat kampus dan luar bisa memahami komitmen institusi dalam menjaga kualitas perjuangan mahasiswa. Konsekuensi dari kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi organisasi mahasiswa lain untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana.
