Bisnis

Latest Program: Alvin Lie Pertanyakan PPN Tiket Pesawat Domestik: Ke Luar Negeri 0 Persen Kok Dalam Negeri Dipungut?

ik: Kok Dalam Negeri Dipungut? Latest Program - JAKARTA – Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik menjadi sorotan dalam diskusi

Desk Bisnis
Published Juni 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. Alvin Lie Pertanyakan PPN Tiket Pesawat Domestik: Kok Dalam Negeri Dipungut?
  2. Latar Belakang Kebijakan PPN Tiket Pesawat Domestik
  3. Respon dari Industri Penerbangan dan Stakeholder

Alvin Lie Pertanyakan PPN Tiket Pesawat Domestik: Kok Dalam Negeri Dipungut?

Latest Program – JAKARTA – Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik menjadi sorotan dalam diskusi terkini tentang kebijakan ekonomi Indonesia. Langkah ini diharapkan mendorong akses masyarakat ke transportasi udara, menurunkan biaya tiket, serta memperkuat hubungan antar daerah. Saat ini, tiket penerbangan dalam negeri masih dikenakan PPN 11 persen berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini menjadi bagian dari harga tiket akhir yang diterima penumpang, selain komponen lain seperti tarif jarak, tambahan bahan bakar (avtur), pajak bandara, dan iuran wajib Jasa Raharja. Dengan Latest Program ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif untuk sektor transportasi udara.

Latar Belakang Kebijakan PPN Tiket Pesawat Domestik

PPN 11 persen pada tiket pesawat domestik telah berlaku sejak awal 2021 sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diharapkan meningkatkan daya saing sektor penerbangan. Kebijakan ini berbeda dengan pajak di luar negeri yang umumnya tidak dikenakan PPN. Misalnya, tiket penerbangan ke luar negeri tidak dipungut PPN, sehingga harganya lebih kompetitif dibandingkan dengan tiket domestik. Hal ini memicu pertanyaan dari pengamat transportasi udara, Alvin Lie, mengapa kebijakan Latest Program ini tidak diterapkan secara seragam.

Menurut Alvin Lie, kebijakan PPN pada tiket domestik berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara. “Mengapa harga tiket pesawat domestik dikenakan PPN, sedangkan ke luar negeri tidak? Ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan,” katanya. Alvin menekankan bahwa transportasi udara adalah moda yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, dan harga tiket yang terjangkau dapat memperkuat ekonomi daerah serta meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata.

Perbandingan PPN dengan Transportasi Umum Lainnya

Alvin Lie juga membandingkan kebijakan PPN pada tiket pesawat dengan transportasi umum lainnya seperti bus, kereta api, dan kapal feri. Menurutnya, moda transportasi tersebut tidak dikenakan PPN, meskipun layanan mereka bisa lebih mahal dibandingkan tiket pesawat ekonomi. “Kereta api yang paling mewah atau bus yang harganya sebanding dengan tiket pesawat kelas ekonomi juga tidak dipungut PPN, sedangkan pesawat yang memudahkan pergerakan antar pulau justru dikenakan pajak ini,” tambahnya. Hal ini membuat Alvin menilai kebijakan Latest Program ini kurang adil dan mungkin merugikan industri penerbangan domestik.

Kebijakan PPN ini memang dirancang untuk mendorong akses masyarakat ke transportasi udara, tetapi Alvin Lie mengkhawatirkan dampak jangka panjang. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan ini agar lebih seimbang dengan sistem perpajakan pada sektor lain. “Dengan menyesuaikan kebijakan PPN, kita bisa menciptakan ekosistem transportasi yang lebih kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara merata,” ujarnya. Pertanyaan ini memicu diskusi lebih lanjut tentang efektivitas Latest Program dalam mengubah pola penggunaan transportasi di Indonesia.

Respon dari Industri Penerbangan dan Stakeholder

Sejumlah pihak di industri penerbangan mengakui bahwa kebijakan PPN pada tiket pesawat domestik memiliki dampak signifikan. Menurut mereka, Latest Program ini bisa meningkatkan volume penumpang, terutama dari kalangan menengah ke bawah yang sebelumnya enggan menggunakan pesawat karena biaya yang lebih tinggi. Namun, ada juga keluhan bahwa kebijakan ini kurang menguntungkan dalam jangka panjang, terutama jika tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur bandara atau kualitas layanan.

Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR RI, Rachmat, menilai bahwa penghapusan PPN pada tiket pesawat domestik harus diperhitungkan secara matang. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada penerimaan negara, terutama jika biaya tiket menurun drastis. Namun, ia setuju bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang karena transportasi udara memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah yang jauh di Indonesia. Rachmat menambahkan bahwa kebijakan Latest Program ini harus diimbangi dengan penyesuaian tarif atau subsidi untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan pendapatan negara.

Sejumlah peneliti ekonomi juga mempertanyakan apakah penghapusan PPN akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Mereka menyarankan bahwa selain membebaskan PPN, pemerintah juga perlu mengoptimalkan harga tiket dengan mengatur kapasitas pesawat atau menambah frekuensi penerbangan untuk menekan biaya operasional. Kebijakan Latest Program ini, diharapkan, bisa menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sektor penerbangan dan perekonomian nasional.

Leave a Comment