Bisnis

Topics Covered: Danantara Diminta Panggil Freeport Jelaskan 2.400 Pekerja yang Di-PHK Sejak 2017

Danantara Diminta Panggil Freeport Jelaskan 2.400 Pekerja Di-PHK Sejak 2017 Topics Covered menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Pemimpin Konfederasi

Desk Bisnis
Published Juli 2, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Danantara Diminta Panggil Freeport Jelaskan 2.400 Pekerja Di-PHK Sejak 2017

Topics Covered menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di kantor Danantara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Diskusi tersebut mengupas permasalahan PHK yang menimpa sekitar 2.400 karyawan PT Freeport Indonesia sejak aksi mogok tahun 2017. Topik ini menimbulkan perdebatan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, dengan berbagai pihak mengungkapkan pandangan berbeda terkait sah tidaknya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Freeport.

Latar Belakang Pemogokan 2017

Pemogokan yang terjadi pada tahun 2017 di PT Freeport Indonesia dianggap sebagai titik awal konflik antara pekerja dan manajemen. Aksi tersebut berlangsung karena adanya ketegangan terkait kebijakan perusahaan, termasuk perubahan kontrak kerja dan perlakuan terhadap karyawan. Said Iqbal menyebutkan, keputusan PHK dikeluarkan setelah perusahaan menganggap aksi mogok sebagai pelanggaran aturan. Namun, dari sisi pekerja, aksi tersebut dianggap sah karena memenuhi prosedur hukum yang diatur oleh undang-undang.

“Tahun 2017, sembilan tahun lalu, itu mem-PHK sekitar 2.400 pekerja Freeport yang melakukan pemogokan. Dari sisi perusahaan, aksi tersebut dianggap ilegal sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja. Namun, dari perspektif buruh, aksi tersebut dianggap sah sesuai aturan yang berlaku,”

jelas Said Iqbal usai pertemuan kepada wartawan.

Menurut Said Iqbal, keputusan Freeport untuk mem-PHK pekerja berdasarkan aksi mogok yang dianggap ilegal, tetapi ia menekankan bahwa proses penyelesaian kasus ini masih belum selesai. Meski perusahaan telah menyediakan dana pesangon, uang tersebut belum diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan tidak dimasukkan dalam perjanjian resmi yang didaftarkan ke PHI. “Dengan demikian, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan masih berlaku secara hukum,” tambahnya.

KSPI dan Dony Oskaria Sepakat Tindak Lanjuti

KSPI meminta Dony Oskaria untuk memanggil manajemen PT Freeport agar menyelesaikan kasus yang telah berlangsung selama sembilan tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjelas alasan PHK dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah menteri serta perwakilan serikat buruh, Dony Oskaria menyatakan komitmennya untuk memanggil pihak Freeport dan membahas penyelesaian masalah ini secara transparan.

“Kami berharap pihak Freeport dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai 2.400 pekerja yang di-PHK sejak 2017, termasuk alasan pengangguran dan mekanisme penyelesaian yang diusulkan,”

lanjut Said Iqbal. Ia menambahkan, kelompok pekerja juga mengusulkan agar pengangguran ini tidak lagi terabaikan, dan solusi yang ditemukan bisa diimplementasikan segera.

KSPI mengingatkan bahwa dana pesangon yang telah disediakan perusahaan perlu dikembalikan ke pekerja secara utuh. Selain itu, pekerja juga meminta penjelasan mengenai bagaimana kinerja mereka dinilai sebagai alasan PHK. Dony Oskaria menjanjikan bahwa perusahaan akan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan serikat pekerja dalam waktu dekat.

Topics Covered juga mencakup peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika dan Komnas HAM dalam meninjau status hukum pemogokan dan PHK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan bahwa aksi mogok pada 2017 memenuhi syarat sah dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Freeport bisa dikategorikan sebagai tindakan berdasarkan aturan. Namun, mereka menekankan bahwa keadilan bagi para pekerja tetap menjadi prioritas.

Pertemuan antara KSPI dan Danantara ini menjadi langkah awal dalam menggali permasalahan yang lebih luas mengenai perlakuan perusahaan terhadap karyawan. Said Iqbal menilai, ada kebutuhan untuk memperjelas bagaimana Freeport mengelola krisis keterlibatan pekerja dalam operasional bisnisnya, terutama dalam konteks Topics Covered yang menyangkut perlindungan hak buruh dan keadilan dalam hubungan industrial.

Leave a Comment