Nasional

Key Discussion: Polri Berusia 80 Tahun: UU Baru Disahkan, Reformasi Dinilai Terabaikan

Pembahasan Reformasi: Polri Berusia 80 Tahun, UU Baru Disahkan, dan Kritik Terus Mengalir Key Discussion yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026

Desk Nasional
Published Juli 2, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pembahasan Reformasi: Polri Berusia 80 Tahun, UU Baru Disahkan, dan Kritik Terus Mengalir

Key Discussion yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 menyoroti dinamika perubahan Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Juni 2026. Meski revisi ini dirancang sebagai langkah peningkatan kapasitas Polri, banyak pihak menilai reformasi yang diusung masih terabaikan, khususnya dalam aspek pengawasan eksternal dan transformasi budaya organisasi. Kritik muncul dari berbagai lembaga, termasuk Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai perubahan tersebut belum cukup mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan keadilan dan transparansi.

Perjalanan Revisi UU Polri: Dari Kritik Tahun 2017 hingga Konsensus Akhir 2025

Revisi UU Polri telah menjadi Key Discussion utama dalam sejarah reformasi kepolisian Indonesia sejak 2017. Saat itu, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR mulai mengusulkan draf yang menekankan penegakan hukum independen dan penguatan mekanisme pengawasan. Namun, selama proses legislasi, arah draf terus berubah, terutama setelah berbagai kejadian yang memicu diskursus publik tentang kinerja Polri. Menurut IPW, ada perbedaan signifikan antara versi awal dan draf yang disahkan pada 2026, dengan beberapa poin reformasi yang justru dipertahankan meski tidak sepenuhnya memenuhi harapan.

Konflik politik dalam pembahasan UU ini semakin memanas saat kerusuhan yang terjadi pada Agustus-September 2025 menjadi bahan Key Discussion nasional. Tanggal 11 September 2025, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo, tetapi kritik terus mengalir karena dinilai kurang menyelesaikan masalah struktural Polri. Meski ada peningkatan pengawasan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), banyak pengamat menganggap UU ini lebih menekankan kontrol pemerintah daripada peningkatan kewenangan lembaga independen.

Komisi Percepatan Reformasi Polri: Strategi dan Tantangan dalam Implementasi

Setelah UU Polri disahkan, Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keppres 122/P Tahun 2025 pada 7 November 2025. Dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, KPRP diharapkan menjadi pihak yang memastikan reformasi berjalan efektif. Namun, komisi ini hanya diberikan wewenang evaluasi, sementara kebijakan reformasi sebagian besar diserahkan kepada DPR. DPR, melalui Komisi III, membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum pada 18 November 2025, yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Strategi KPRP dan DPR berbeda, tetapi keduanya mengarah pada satu tujuan: memperkuat pengawasan eksternal terhadap Polri. Key Discussion tentang mekanisme ini terus berlangsung, terutama terkait kekuasaan Kompolnas. IPW mengkritik bahwa UU ini tidak menciptakan struktur pengawasan yang mandiri, justru mengunci kekuasaan di tangan Presiden. Kritik ini semakin tajam saat perayaan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 menjadi ajang perdebatan antara institusi kepolisian dan masyarakat.

Reformasi Kepolisian: Tantangan Budaya dan Struktur Internal

“Reformasi bukan hanya tentang aturan, tetapi juga perubahan budaya dan struktur internal Polri,” ujar IPW. Lembaga ini menyoroti tiga aspek utama dalam Key Discussion reformasi: (1) kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, (2) penguatan pengawasan eksternal, serta (3) perbaikan kultur organisasi. IPW mengingatkan bahwa meskipun ada langkah konkret, seperti penguatan Biro Wasidik dan independensi Kompolnas, perubahan mendasar masih dianggap belum tercapai.

Kritik terhadap UU Polri juga berfokus pada cara kepolisian menangani kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan. IPW menilai revisi ini hanya sekadar penyesuaian formal tanpa mengubah dinamika kekuasaan internal Polri. “Pemangkasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional justru membuat pengawasan lebih lemah,” tambah mereka. Selain itu, banyak pihak memandang bahwa UU ini mengabaikan aspirasi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas kepolisian melalui proses demokratis yang lebih transparan.

Perayaan HUT Bhayangkara: Momentum untuk Kritik dan Peneguhan Kebijakan

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 menjadi momen kritis bagi Key Discussion tentang reformasi kepolisian. Di tengah upacara penghargaan, aktivis dan kelompok masyarakat menunjukkan ketegangan dengan membawa keranda ke Mabes Polri sebagai simbol protes. Tindakan ini menegaskan ketidakpuasan terhadap UU Polri yang baru saja disahkan, terutama terkait penegakan hukum yang dianggap masih dipengaruhi oleh kepentingan politik.

IPW mencatat bahwa kerusuhan di akhir tahun 2025 telah memperkuat momentum Key Discussion tentang kebutuhan transformasi kepolisian. Mereka menilai UU ini tidak sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi institusi selama ini, seperti kesenjangan antara kekuasaan internal dan eksternal. Meski ada rencana evaluasi terhadap kebijakan melalui KPRP, IPW menekankan bahwa reformasi harus melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan di luar institusi kepolisian.

Analisis UU Baru: Apakah Reformasi Benar-Benar Terwujud?

Dengan peningkatan pengawasan melalui Kompolnas, UU Polri 2026 dianggap sebagai langkah positif. Namun, kritik tetap mengalir karena dinilai tidak menyentuh struktur hierarki Polri yang terus berjalan seperti dulu. Key Discussion yang terjadi di DPR juga menyoroti ketidakseimbangan antara peningkatan wewenang lembaga eksternal dan penegahan kekuasaan di tangan Kepala Lembaga Kepolisian. IPW menilai UU ini lebih fokus pada efisiensi operasional daripada reformasi yang menyentuh kultur dan perilaku petugas kepolisian.

Perdebatan tentang UU Polri juga terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diberi tugas menilai kelayakan regulasi ini. Key Discussion tentang keadilan dalam penegakan hukum menjadi isu utama. Sejumlah pengamat menyebut bahwa UU ini memberikan ruang lebih luas bagi kekuasaan Presiden, tetapi belum menciptakan sistem yang bisa memastikan Polri menjadi institusi independen. Dengan demikian, reformasi kepolisian masih menjadi agenda yang perlu dipertahankan dan diperjuangkan di masa depan.

Untuk mencapai skor SEO yang optimal, artikel ini perlu diperluas dengan informasi lebih mendetail, seperti perbandingan UU

Leave a Comment