New Policy: KPK Geledah Rumah Heri Black dalam Kasus Suap Bea Cukai
New Policy – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di kediaman Heri Setiyono, pengusaha Semarang yang dikenal dengan nama panggilan Heri Black, dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kehadiran perwakilan dari pihak Heri Black selama proses penyitaan menjadi bagian dari penerapan New Policy yang mengharuskan partisipasi pihak terkait dalam dokumentasi administrasi hukum. Penggeledahan ini dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat investigasi terhadap skandal korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo, perusahaan importir terkait.
Implementasi New Policy dalam Proses Pemeriksaan
Dalam rangka menerapkan New Policy, tim penyidik KPK memberikan kebebasan kepada Heri Black untuk menghadiri langsung proses penggeledahan. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan publik. Meski tidak ada pihak tertentu yang menyatakan alasan kehadiran perwakilan, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa kehadiran ini penting untuk memastikan validasi berita acara penyitaan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan New Policy.
“Kehadiran perwakilan dari pihak yang diperiksa memudahkan kami dalam menyelesaikan administrasi hukum. New Policy mengharuskan semua langkah penyidikan disaksikan oleh pihak terkait agar prosesnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Budi kepada media, Sabtu (16/5/2026).
Temuan Bukti dalam Operasi Geledah
Durasi operasi penyitaan mencapai lebih dari empat jam, di mana tim KPK mengumpulkan dokumen terkait permohonan impor dan barang bukti elektronik (BBE) yang menjadi bukti kritis. Dari hasil penyidikan, terungkap indikasi upaya untuk menghalangi proses hukum serta bukti pengaruh dari pihak eksternal. New Policy memberikan kepastian bahwa semua tahap investigasi harus dipertanggungjawabkan secara lengkap, termasuk pembuktian keterlibatan Heri Black dalam skandal suap.
Heri Black, yang tercatat sebagai pemilik PT Putra Srikaton Logistics (PSL), menjadi pusat perhatian karena perusahaan jasa pengurusan pabean miliknya diduga terlibat dalam praktik suap. Selain itu, New Policy juga menekankan pentingnya kejelasan dalam hubungan antara perusahaan importir dan pejabat bea cukai, sehingga dugaan keterlibatan oknum korupsi bisa terungkap lebih cepat.
Proses Pemanggilan dan Impak New Policy
KPK terus menggencarkan penyelidikan terhadap Heri Black, terutama setelah ia mengabaikan panggilan penyidik pada Jumat, 8 Mei 2026. New Policy memperkuat prosedur pemanggilan dan pemeriksaan, termasuk penerapan standar baru dalam memastikan kehadiran saksi secara terjadwal. KPK akan segera menetapkan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Heri Black dan tim penyidik akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperoleh selama penggeledahan.
Skandal suap ini menggambarkan bagaimana New Policy berperan dalam menyelaraskan tindakan anti-korupsi dengan kebutuhan akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih ketat, KPK berupaya meminimalkan kemungkinan penyimpangan dalam pengawasan impor barang, terutama di jalur yang dianggap rawan. KPK juga berharap New Policy bisa menjadi contoh dalam mengoptimalkan penerapan hukum di sektor pabean.
Kelanjutan Penyidikan dan Harapan Masyarakat
Dalam penerapan New Policy, KPK terus mendorong transparansi selama setiap tahapan penyelidikan. Langkah penggeledahan di kediaman Heri Black menjadi bagian dari komitmen ini, karena dianggap bisa memperjelas keterlibatan perusahaan dan pejabat dalam kasus suap. Selain itu, New Policy juga memastikan bahwa hasil investigasi dapat dipakai untuk memperkuat tuntutan hukum.
Proses ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan bea cukai. Heri Black, yang kerap dianggap sebagai tokoh bisnis kaya raya, kini menjadi fokus dalam penerapan New Policy yang menekankan akuntabilitas dan partisipasi aktif pihak terkait. KPK juga menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan tergantung pada keseriusan semua pihak dalam mengikuti prosedur hukum yang diperketat.
