Pembayaran Dam Jemaah Haji Capai 202.636 Orang, 57.109 Jemaah Bayar Dam Secara Langsung di Indonesia
New Policy – Under the new policy, jumlah jemaah haji yang telah melunasi kewajiban pembayaran dam mencapai 202.636 orang. Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa kebijakan ini memperkuat sistem pembayaran dam, dengan sekitar 57.109 jemaah memilih menyelesaikan pembayaran secara langsung di Indonesia. New policy ini dirancang untuk memastikan proses penyelenggaraan ibadah haji lebih transparan dan sesuai prinsip syariah.
Kebijakan Baru: Penyelesaian Dam Lebih Terstruktur
“Dari data yang tercatat, total jemaah dalam rekapitulasi pembayaran dam mencapai 202.636 orang,” kata Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2026).
Kebijakan baru ini memperkenalkan mekanisme pembayaran dam yang lebih terukur, mengurangi risiko penyelewengan dana. Selain itu, new policy juga mempermudah jemaah dalam memahami prosedur, baik melalui program Adahi maupun langsung di tanah suci. Hal ini menjawab kebutuhan akan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ibadah haji.
Menurut Maria, angka 202.636 jemaah yang melunasi dam mencerminkan peningkatan kesadaran akan keharusan membayar dam sesuai ketentuan. Kebanyakan dari mereka berasal dari kelompok tamattu, sebanyak 197.362 orang, yang menunjukkan dominasi metode pembayaran yang melibatkan perjalanan ke Mekkah dan Madinah. Sementara itu, 57.109 jemaah memilih menyelesaikan pembayaran dam di Indonesia, terutama melalui perwakilan resmi.
Pembagian Jemaah Berdasarkan Kategori
Kementerian Haji dan Umrah mencatat bahwa 5.743 jemaah memilih melakukan dam melalui berpuasa, sementara 5.052 jemaah mengikuti ritual ifrad. Dalam kategori ini, terdapat 222 jemaah yang dikategorikan sebagai badalkan, yang mengacu pada jemaah yang menunaikan dam melalui upaya mandiri. New policy ini mengintegrasikan keempat kategori tersebut ke dalam satu sistem manajemen yang terpadu, sehingga memudahkan pemantauan dan pelaporan.
Danri, new policy yang diterapkan tidak hanya mempermudah jemaah dalam pembayaran dam, tetapi juga memberikan wawasan lebih baik mengenai kebutuhan finansial mereka. Dengan menyelesaikan pembayaran di Indonesia, jemaah dapat menghindari risiko penipuan atau ketidakjelasan dalam transaksi, sekaligus mempercepat proses administrasi. Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa semua transaksi dam diawasi ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah.
Implementasi new policy ini juga diimbangi dengan sosialisasi yang lebih luas kepada jemaah. Informasi mengenai metode pembayaran, termasuk opsi langsung di Indonesia atau melalui program Adahi, disampaikan melalui berbagai saluran resmi seperti website, media sosial, dan konsultasi langsung. Selain itu, new policy memberikan pelatihan bagi petugas haji untuk memastikan mereka mampu memberikan petunjuk yang jelas kepada jemaah.
“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap aspek pembayaran dam,” imbuh Maria. “Dengan new policy ini, kita bisa memastikan bahwa semua proses berjalan secara akuntabel dan sesuai prinsip syariah.”
Penyesuaian ini juga menyelesaikan masalah yang sering terjadi sebelumnya, seperti kesulitan jemaah dalam mengakses data pembayaran atau ketidakjelasan dalam penggunaan dana.
