Pengirim Pesan Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Terancam Dijerat Pasal Terorisme
Pengirim Pesan Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini dalam sorotan pihak kepolisian. Seorang pria berinisial MY (34 tahun) berhasil ditangkap setelah mengirim pesan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada ancaman bom yang dikirim ke SDN Srengseng Sawah 15. Setelah investigasi, pelaku yang diduga pengirim pesan ancaman bom telah kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, kepada wartawan.
Awal Kasus dan Tanggapan Polisi
Kasus ini bermula dari aduan warga yang menyebutkan adanya pesan ancaman bom yang ditemukan di 11 titik berbeda di SDN Srengseng Sawah 15. Pesan tersebut menggugah kecemasan sejumlah orang tua murid dan siswa. Dalam upaya menanggulangi situasi, polisi langsung melakukan sterilisasi di lingkungan sekolah dengan mendatangkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Jibom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Tim investigasi memeriksa 16 ruangan sekolah dan menemukan tidak ada ledakan atau bahan peledak. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan lima saksi, terdiri dari guru dan staf tata usaha, yang menjadi sumber informasi awal. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku dianggap terlibat dalam usaha menyebarkan kecemasan melalui pesan ancaman bom.
Penyidik menyebutkan bahwa MY diduga mengirim pesan ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 dengan tujuan memicu reaksi dari warga sekitar. Pesan tersebut berisi ancaman serangan yang menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran. Setelah penelusuran, pelaku teridentifikasi dan ditangkap di kediamannya di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Proses Pemeriksaan dan Bukti Teknis
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menggali lebih dalam untuk memahami motif pelaku. “Ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom,” terang Joko Adi. Alat tersebut menjadi kunci untuk mengungkap identitas pelaku dan pola komunikasi terorismenya.
Analisis teknologi informasi dilakukan guna memastikan bahwa pesan ancaman bom yang diterima oleh SDN Srengseng Sawah 15 benar-benar berasal dari MY. Teknisi forensik juga memeriksa jalur komunikasi digital untuk melacak sumber dan waktu pengiriman pesan. Dengan data yang diperoleh, penyidik menegaskan bahwa MY memiliki peran aktif dalam menyebarkan ancaman tersebut.
Pengirim Pesan Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 kini dikenai pasal terorisme dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Pasal ini menetapkan ancaman bom sebagai bentuk tindakan terorisme yang bisa dijatuhi hukuman berat. Kepolisian berharap penyidikan dapat mengungkap lebih jauh keberlanjutan ancaman ini.
Dukungan untuk Siswa dan Masyarakat
Setelah pelaku ditangkap, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis kepada para siswa yang terkena dampak ancaman bom. Langkah ini bert
