Announced: Don Ritto Perkara Diserahkan ke Kejagung
Announced – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus Don Ritto, yang dikenal dengan nama DR, akan diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama tiga dugaan tindak pidana korupsi lain yang telah ditangani sebelumnya. Proses pelimpahan ini dilakukan secara bertahap, melibatkan tersangka, dokumen penyidikan, dan barang bukti yang sudah dikumpulkan. Announced oleh kepolisian dan kejaksaan, langkah ini menunjukkan koordinasi yang lebih baik antara dua lembaga penegak hukum dalam memastikan kasus korupsi ditangani secara transparan dan profesional.
Proses Pelimpahan Berjalan Lancar
“Oh iya, Don Ritto nanti akan dialihkan. Saya belum mendapat informasi pasti, tapi jelas ada kesepakatan antara kedua institusi,” ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada media pada Senin (13/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengalihan kasus ini dilakukan setelah sepakat dengan Kejaksaan Agung. Announced pada pertemuan tertentu, kepolisian memastikan bahwa semua dokumen dan barang bukti telah dipenuhi sebelum melimpahkan ke Kejagung. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara, terutama dalam kasus yang melibatkan mantan jaksa pidana korupsi Febrie Adriansyah.
Perkembangan Kasus Don Ritto
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilimpahkan ke Kejagung,” kata Totok di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, seluruh proses diatur secara bertahap agar verifikasi administrasi dan barang bukti berjalan teratur sebelum kasus sepenuhnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Announced dalam penegakan hukum, transfer ini menjadi tanda bahwa penyidikan di Kortastipidkor telah mencapai titik penyelesaian. “Barang bukti cukup banyak, sehingga perlu dicek kepastiannya secara bertahap,” terangnya.
Penyidik telah mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan 15 saksi dan dua ahli, serta penyelidikan di beberapa lokasi yang sudah diketahui publik. Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yaitu DR dan FA, dengan DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Announced penegakan hukum, kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan keterlibatan Don Ritto dalam skandal korupsi yang lebih luas.
Kasus Don Ritto menjadi sorotan karena terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah. Announced oleh Kortastipidkor, penanganan kasus ini dianggap sebagai bagian penting dari upaya memperkuat kerja sama antara polisi dan kejaksaan dalam mengungkap kejahatan korrupsi. Dengan pelimpahan ke Kejagung, proses persidangan diharapkan lebih cepat dan akurat.
DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Announced oleh lembaga penyidik, penahanan ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap Don Ritto telah mencapai titik puncak. Proses pelimpahan juga menjadi sorotan karena sempat dikritik melanggar Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun Kejagung menegaskan komitmennya untuk memastikan penanganan kasus secara independen.
Announced dalam penegakan hukum, kasus Don Ritto tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi contoh kerja sama antara Polri dan Kejagung. Dengan penyelesaian penyidikan di Kortastipidkor, kejaksaan kini siap mengambil alih proses peradilan untuk memastikan keadilan tercapai. Announced oleh lembaga pemerintah, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi lembaga penyidik lain dalam meningkatkan kualitas investigasi.
