Pria di Tanah Abang Jakpus Ditangkap karena Peredaran Tramadol dan Tes Urine Positif Sabu
Pria di Tanah Abang Jakpus Bawa 500 – Pria berusia 37 tahun, Ari Ridwan, warga Kebon Melati, Jakarta Pusat, berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah mengedarkan 500 butir Tramadol di kawasan Tanah Abang. Penangkapan berlangsung di Jalan Jatibaru 10, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah informasi dari masyarakat mengungkap aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Pemilik kantong plastik hitam tersebut menjadi tersangka karena menyalahgunakan Tramadol, obat yang biasa digunakan untuk mengatasi rasa sakit, sebagai sarana pengedaran narkotika.
Operasi Berhasil Ungkap Rantai Peredaran Narkoba
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, petugas tidak hanya menyita 500 butir Tramadol dari tangan Ari Ridwan, tetapi juga mengungkap adanya jaringan pengedaran obat ilegal yang lebih luas. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, penyelidikan masih dilanjutkan untuk menangkap pelaku lain dalam rangkaian kasus ini. “Kita menemukan bukti kuat bahwa Ari Ridwan merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba yang aktif di Tanah Abang,” jelas Wisnu dalam keterangan resmi. Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif metamfetamin, atau sabu, yang menjadi bukti keterlibatan aktivitas penggunaan narkotika.
Pelaku Dinyatakan Positif Sabu dari Tes Urine
Telah dilakukan pemeriksaan intensif, Ari Ridwan terbukti mengandung metamfetamin dalam tubuhnya, sebagaimana hasil tes urine yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. “Dari analisis urin, tersangka dinyatakan mengandung sabu,” ujar Wisnu dalam pernyataan yang disampaikan. Fakta ini memperkuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedarkan, tetapi juga pengguna narkotika. Penangkapan ini dianggap penting karena menunjukkan bagaimana narkoba dapat merusak kebiasaan sehari-hari dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan wilayah Jatibaru dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan obat keras. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya. Tersangka Ari Ridwan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat sebagai pelaku kasus yang menimbulkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar Tanah Abang.
Sebagai informasi tambahan, Tramadol adalah obat analgesik yang bisa digunakan secara legal untuk mengatasi nyeri. Namun, ketika digunakan berlebihan atau di luar indikasi, obat ini bisa menyebabkan ketergantungan. Metamfetamin, atau sabu, merupakan narkotika yang memicu efek stimulan, sehingga sering dikonsumsi dalam bentuk narkoba. Kedua jenis obat ini sering kali dipakai oleh pengguna narkoba untuk mencapai efek yang diinginkan, meskipun berisiko tinggi bagi kesehatan.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Dengan laporan dari warga, kami bisa mengungkap aktivitas ilegal yang mungkin tidak terlihat oleh mata,” kata Reynold. Dalam kesempatan tersebut, dia juga menawarkan bantuan melalui layanan 110 untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pihak kepolisian berencana mengadakan sosialisasi kesehatan terkait efek Tramadol dan metamfetamin di wilayah Tanah Abang.
