Penahanan Ko-Pilot Malaysia dalam Kasus Narkoba di Soekarno-Hatta Diperpanjang
Beritahitam.com – Mohd Saufi bin Othman, warga Malaysia yang sebelumnya bekerja sebagai ko-pilot Malaysia Airlines, masih menjalani penahanan di Indonesia setelah ditangkap dalam perkara dugaan penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Masa penahanannya kini ditambah satu bulan dan berlangsung hingga November 2026.
Perpanjangan tersebut menandakan proses penanganan perkara belum selesai. Otoritas terkait masih melanjutkan penyelidikan serta evaluasi terhadap kasus yang bermula dari pemeriksaan kedatangannya di bandara pada akhir Juli lalu.
Datuk Hussein Omar Khan, Komisioner Departemen Investigasi Kriminal Narkotika atau NCID Bukit Aman, menyampaikan pembaruan itu pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia menyebut pihak kepolisian Malaysia telah menerima informasi mengenai keputusan perpanjangan tahanan dari Indonesia.
“Ya, pihak kepolisian telah mendapatkan pembaruan. Otoritas Indonesia telah memperpanjang masa penahanan beliau, dan masalah ini masih dalam tahap penyelidikan serta evaluasi,” ujarnya.
Sudah Ditahan Selama 60 Hari
Sebelum perpanjangan terbaru diberlakukan, Mohd Saufi telah ditahan selama 60 hari. Saat ini, ia berada dalam penahanan melalui perintah yudisial selama 30 hari. Ketentuan tersebut masih membuka kemungkinan penambahan masa tahanan selama 30 hari berikutnya apabila proses hukum memerlukannya.
“Beliau telah ditahan selama 60 hari dan saat ini sedang ditahan di bawah perintah penahanan yudisial selama 30 hari, yang dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya,” lanjutnya.
Perpanjangan penahanan tidak sama dengan putusan akhir atas perkara. Langkah ini memberi waktu bagi pihak berwenang untuk menyelesaikan pemeriksaan, mendalami dugaan keterlibatan tersangka, serta menilai berbagai unsur yang berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena tersangka memiliki latar belakang sebagai personel penerbangan. Namun, status pekerjaannya tidak mengubah proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara tetap berfokus pada dugaan tindak pidana narkotika dan temuan saat pemeriksaan di wilayah Indonesia.
Penangkapan di Terminal Kedatangan Internasional
Mohd Saufi diamankan petugas Bea dan Cukai Indonesia pada 28 Juli 2026 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Ia tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.30 waktu setempat. Petugas mencurigai gerak-gerik serta barang bawaannya ketika ia melewati pemeriksaan sinar-X. Seusai mengambil bagasi, ia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk menjalani pengecekan lebih lanjut.
Di ruangan tersebut, pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap barang yang dibawanya. Petugas menemukan 14 paket yang memuat 70.114 butir pil ekstasi. Total berat pil tersebut mencapai sekitar 25 kilogram.
Selain paket ekstasi, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu atau metamfetamin dalam tas jinjing milik tersangka. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan yang masih berlangsung hingga kini.
Makna Pemeriksaan Ketat di Jalur Kedatangan
Bandara internasional merupakan salah satu titik yang memerlukan pengawasan ketat dalam pencegahan peredaran narkotika lintas negara. Pemeriksaan melalui pemindaian, pengamatan terhadap perilaku penumpang, dan pengecekan lanjutan terhadap barang bawaan menjadi rangkaian yang dapat membantu mengungkap dugaan penyelundupan.
Dalam perkara ini, kecurigaan petugas pada tahap awal pemeriksaan berlanjut pada pemeriksaan fisik terhadap bagasi dan tas jinjing. Proses tersebut menghasilkan penemuan barang yang jumlahnya besar, sehingga perkara memerlukan pendalaman hukum secara menyeluruh.
Penahanan yang diperpanjang hingga November memberi ruang bagi otoritas Indonesia untuk melanjutkan proses yang diperlukan. Selama belum ada putusan pengadilan, perkara ini masih berada pada tahap penanganan hukum dan tersangka tetap menjalani prosedur yang berlaku.
Kasus Mohd Saufi juga memperlihatkan pentingnya koordinasi informasi lintas negara ketika seorang warga asing ditangani dalam perkara narkotika di Indonesia. Pemberitahuan kepada pihak terkait di negara asal menjadi bagian dari perkembangan yang menyertai proses hukum, sementara kewenangan penyidikan tetap berjalan di Indonesia karena penangkapan dan barang bukti ditemukan di wilayah Indonesia.
Untuk saat ini, perhatian utama tertuju pada kelanjutan penyelidikan atas 14 paket ekstasi, 70.114 butir pil dengan berat sekitar 25 kilogram, serta 4 gram sabu yang ditemukan pada 28 Juli 2026. Perpanjangan tahanan menunjukkan bahwa evaluasi terhadap perkara tersebut belum berakhir.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Belum Dideportasi ke Malaysia Masa Tahanan?
Belum Dideportasi ke Malaysia Masa Tahanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Belum Dideportasi ke Malaysia Masa Tahanan matter?
Belum Dideportasi ke Malaysia Masa Tahanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

