Nasional

Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down Konten di PP 71/2019: Batasi Kebebasan Publik

Jakarta – Sejumlah lembaga dan organisasi media mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur

Desk Nasional
Published Juli 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : David Lopez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down Konten di PP 71/2019
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down Konten di PP 71/2019 Beritahitam.com – Jakarta – Sejumlah lembaga dan organisasi media mengajukan pengujian

Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down Konten di PP 71/2019

Beritahitam.com – Jakarta – Sejumlah lembaga dan organisasi media mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE. Gugatan ini disampaikan langsung ke Mahkamah Agung dengan tujuan menilai apakah ketentuan tersebut telah membatasi hak-hak warga negara di ruang digital. Langkah ini menjadi respons terhadap kekhawatiran akan semakin ketatnya regulasi yang mengatur konten digital di Indonesia.

Para pemohon merupakan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital (TAKDIR). Kelompok ini terdiri dari SAFEnet, AJI Indonesia, LBH Pers, Elsam, Magdalene, serta Project Multatuli. Mereka bersama-sama menilai adanya pasal-pasal yang dinilai mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat. Dengan menggabungkan kekuatan dan pengalaman masing-masing organisasi, TAKDIR berharap dapat memberikan dampak signifikan terhadap kebijakan digital nasional.

Ketentuan yang Dipersoalkan dalam Gugatan

Menurut SAFEnet, pasal-pasal yang menjadi bahan uji adalah Pasal 95 beserta huruf a dan huruf d. Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet, menjelaskan bahwa ketentuan-ketentuan ini berpotensi menjadi legitimasi pemerintah untuk melakukan moderasi konten secara luas. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi cara masyarakat berinteraksi di platform digital.

“Kami melihat pasal-pasal yang diajukan untuk diuji ini memang mengganggu atau bahkan membatasi kebebasan publik di ruang digital termasuk kebebasan berekspresi,” ujar Nenden saat ditemui wartawan di kawasan MA, Jakarta, Rabu (22/07/2026).

Nenden menambahkan bahwa narasi atau konten yang tidak sejalan dengan pandangan pemerintah dapat diminta untuk di-take down, di-geo-restrict, atau melalui berbagai metode moderasi lainnya. Proses ini seringkali dilakukan tanpa transparansi yang memadai kepada publik. Masyarakat umum pun tidak selalu mengetahui alasan di balik penghapusan atau pembatasan konten tertentu.

Kekhawatiran Terhadap Represi Digital

Dari perspektif hak digital, SAFEnet menilai praktik ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga dalam mencari, menerima, dan membuat informasi. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, proses penghapusan konten digital dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tanpa memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan dilakukannya proses tersebut. Ketidakjelasan ini menjadi salah satu alasan utama mengapa gugatan diajukan.

“Jadi ini juga yang kami melihat bahwa pasal-pasal yang ada di PP 71/2019 ini memang menjadi dijadikan alat sebetulnya untuk merepresi dan membungkam ekspresi warga ya,” tegas Nenden.

TAKDIR juga menilai frasa “pemutusan akses” dalam Pasal 95 terlalu luas karena tidak disertai batasan yang jelas. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan berbagai bentuk pembatasan, mulai dari pemblokiran konten dan akun hingga penghapusan akun secara sepihak. Tanpa batasan yang tegas, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.

Selain itu, frasa “pelanggaran undang-undang” dalam Pasal 96 huruf a juga dipersoalkan karena dinilai memberi kewenangan terlalu besar kepada pemerintah untuk menentukan suatu konten melanggar hukum atau tidak. Menurut mereka, kewenangan tersebut berpotensi memicu moderasi atau pembatasan konten di media sosial sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi pengguna internet.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas-batas kewenangan pemerintah dalam mengatur konten digital. Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka di ruang digital. Proses uji materi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi digital di Indonesia.

Frequently Asked Questions

Apa itu Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down?

Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down penting?

Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Empat Organisasi Gugat Aturan Take Down ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment