DPR Komisi XIII Kritik Respons LPSK yang Lambat dalam Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung
Historic Moment – Sebagai Historic Moment dalam sejarah perlindungan korban kekerasan, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik kecepatan respons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penyekapan serta penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara, menekankan bahwa LPSK seharusnya lebih aktif dalam memberikan perlindungan kepada korban, tanpa menunggu prosedur administratif yang memakan waktu. “Ini Historic Moment karena menunjukkan bagaimana kelembagaan negara harus responsif terhadap ancaman serius terhadap keamanan perempuan,” ujarnya dalam wawancara dengan media Selasa (23/6/2026).
Kasus Penyekapan YTR dan Kewajiban LPSK
Kasus YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun yang dianiaya dan disekap di sebuah indekos Cinunuk, menjadi sorotan Dewi Asmara sebagai bentuk Historic Moment dalam perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah menetapkan kewajiban bagi LPSK untuk bertindak proaktif. “LPSK harus hadir sebelum korban meminta bantuan, bukan setelah insiden terjadi,” tegas Dewi. Ia menyoroti bahwa undang-undang ini dibuat untuk memastikan korban tidak terlambat diberi perlindungan, terutama dalam situasi yang memicu trauma psikologis.
“Ketika ada indikasi ancaman serius, LPSK wajib langsung melakukan tindakan. Ini bukan hanya urusan pribadi, tapi tentang kemampuan negara dalam menjaga keadilan secara cepat dan efektif,” papar Dewi. Pada Historic Moment ini, dia menilai kecepatan respons LPSK justru menjadi tolok ukur kinerja institusi. Jika LPSK tidak bisa segera mengambil inisiatif, maka masyarakat akan meragukan kemampuan lembaga tersebut dalam menghadapi kasus serupa di masa depan.”
Kewenangan dan Tantangan LPSK
LPSK memiliki wewenang penuh untuk melakukan penjangkauan langsung, mengevaluasi risiko, hingga memberikan perlindungan darurat sesuai UU PSDK. Namun, Dewi Asmara mengkritik kurangnya kecepatan tindakan dalam kasus YTR. “Kewajiban LPSK tidak hanya berupa regulasi, tetapi juga kesadaran akan urgensi kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya. Dia menilai pengecekan polisi ke lokasi penyekapan hanyalah langkah sementara, sementara LPSK diharapkan menjadi penjamin perlindungan sejak awal.
Dalam konteks Historic Moment, kasus YTR menggarisbawahi kebutuhan transformasi sistem perlindungan korban. Dewi menekankan bahwa selain respon LPSK, komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum juga harus dipercepat. “Jika korban tidak mendapat perlindungan dalam waktu singkat, mereka bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga negara,” jelasnya. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan saksi dan korban perlu menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.
DPR Tekan Efektivitas LPSK
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak akan diam jika LPSK belum menunjukkan keberhasilan dalam kasus ini. “Kita harus mengevaluasi apakah LPSK benar-benar mampu menjadi penyelamat korban atau hanya menjadi simbol,” imbuh Dewi. Tuntutannya menekankan perlunya LPSK lebih dekat dengan korban, terutama di daerah seperti Bandung, yang memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang tinggi.
Dalam Historic Moment ini, DPR menganggap kelembagaan LPSK sebagai alat untuk mempercepat respon terhadap pelaku kekerasan. “Korban mungkin tidak tahu bagaimana melapor, bahkan takut menunggu proses berlarut. Di sinilah peran LPSK menjadi kritis,” tambahnya. Dia berharap kejadian YTR bisa menjadi bahan evaluasi nasional, sehingga lembaga seperti LPSK lebih dihargai dalam memberikan layanan paling awal.
Menurut Dewi, upaya LPSK dalam kasus YTR bisa menjadi Historic Moment untuk menguji kredibilitasnya. “Jika mereka bisa lebih responsif, maka itu akan menjadi langkah penting menuju keadilan yang lebih cepat. Jika tidak, kita harus tanyakan apakah LPSK benar-benar bisa menjadi penjamin keselamatan bagi korban,” pungkasnya.
Kritik ini tidak hanya menyoroti kecepatan LPSK, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme perlindungan korban. Dewi Asmara menegaskan bahwa Historic Moment ini adalah kesempatan bagi lembaga-lembaga negara untuk menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan gender dan keamanan masyarakat. “Dengan kecepatan respons yang lebih baik, kita bisa mengubah paradigma perlindungan korban menjadi lebih efektif dan terukur,” tutupnya.
