Nasional

Topics Covered: Anggota DPR Minta Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Menyeluruh: Jangan Hanya Satu Ayat

DPR Minta Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Menyeluruh: Jangan Hanya Satu Ayat Topics Covered – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pentingnya

Desk Nasional
Published Juni 18, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

DPR Minta Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Menyeluruh: Jangan Hanya Satu Ayat

Topics Covered – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan koperasi nasional. Dalam sesi rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026), Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR, menegaskan bahwa perubahan aturan ini harus mencakup seluruh aspek, bukan hanya satu ayat. Ia memandang bahwa UU Perkoperasian perlu diintegrasikan dengan amanat Konstitusi agar mampu menjawab tantangan yang kian hari semakin kompleks.

Menurut Herman, revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya sebatas pada perubahan pasal tertentu, terutama Pasal 33 UUD 1945. Ia mengatakan bahwa pasal tersebut menjadi landasan konstitusional untuk koperasi, dan pengintegrasian norma dalam seluruh ayatnya menjadi kunci keberhasilan. “Topik yang dibahas ini sangat relevan karena menyangkut prinsip dasar koperasi yang harus dijaga,” tegasnya. Koperasi, menurutnya, harus diperkuat agar mampu menjadi pilar ekonomi yang efektif dan inklusif.

Latar Belakang dan Pentingnya Revisi UU Perkoperasian

Koperasi telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi Indonesia sejak lahirnya UU No. 25 Tahun 1992. Namun, setelah UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, koperasi kembali mengandalkan UU 25/1992 sebagai dasar hukum. Herman Khaeron menyoroti bahwa keberadaan UU ini masih relevan, tetapi perlu direvisi untuk mengakomodasi perkembangan dan dinamika baru dalam sektor koperasi. “Topics Covered mencakup kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi dengan prinsip konstitusi,” jelasnya.

Koperasi dianggap sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang seharusnya mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Herman menekankan bahwa revisi ini harus menangkap seluruh aspek yang menjadi fokus pembahasan, seperti struktur pengelolaan dana, transparansi pengawasan, dan partisipasi anggota. “Jika hanya fokus pada satu ayat, maka kita akan mengabaikan kekuatan norma yang ada di seluruh bagian UU,” lanjutnya. Dengan demikian, keberlanjutan koperasi nasional akan terancam jika revisi tidak dilakukan secara komprehensif.

Peran Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU Perkoperasian

Herman Khaeron berpandangan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama bagi koperasi. Dalam diskusi dengan Menteri Koperasi, ia menekankan bahwa norma-norma dalam pasal tersebut harus diintegrasikan ke dalam UU Perkoperasian agar bisa memberikan arah yang jelas. “Topics Covered dalam revisi ini harus mencakup seluruh substansi Pasal 33, termasuk ayat (2), (3), dan (4) untuk memastikan koperasi tetap relevan dengan prinsip konstitusi,” imbuhnya.

Revisi UU Perkoperasian dinilai perlu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, termasuk keberagaman bentuk koperasi dan peran anggotanya. Herman menyoroti bahwa koperasi yang berkembang di Indonesia kini menghadapi tantangan dalam hal efisiensi operasional dan akuntabilitas. “Koperasi harus diberikan ruang untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” katanya. Ia berharap revisi ini bisa memperkuat pilar ekonomi dengan mencakup seluruh aspek yang dianggap penting dalam Topics Covered.

Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, Herman juga menyoroti pentingnya menyelaraskan UU Perkoperasian dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. “Topics Covered mengenai penggunaan norma Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi fokus utama, karena itu merupakan jantung dari keberadaan koperasi,” tambahnya. Koperasi yang berdiri pada amanat konstitusi diharapkan mampu menjadi solusi bagi ketidaksetaraan ekonomi, terutama bagi masyarakat pedesaan dan kecil.

Revisi UU Perkoperasian dinilai perlu menangkap perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi. Herman menegaskan bahwa koperasi harus memiliki mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan dana anggota. “Dengan menyelaraskan seluruh aspek dalam Topics Covered, koperasi bisa menjadi lebih kuat dan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa revisi ini bukan hanya sekadar perubahan bentuk, tetapi juga transformasi esensial.

Selain itu, Herman meminta agar proses revisi ini dilakukan dengan transparansi dan keterlibatan masyarakat. “Topics Covered dalam revisi UU Perkoperasian harus mencakup aspirasi masyarakat, bukan hanya kepentingan pemerintah,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa koperasi harus menjadi representasi masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dengan merujuk sepenuhnya pada amanat konstitusi, koperasi bisa menjadi pilar ekonomi yang lebih solid,” pungkas Herman.

Leave a Comment