Eks Ketua KPK soal Kasus Febrie: Siapa Pemberi Duit dan Emas?
Beritahitam.com – Eks Ketua KPK soal Kasus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti ambiguitas tindak pidana asal yang menjadi dasar penanganan perkara pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus tersebut. Meskipun penyidik telah menetapkan korupsi sebagai tindak pidana asal, belum ada rincian jelas mengenai jenis korupsi yang menjadi predicate crime—apakah itu suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang.
Abraham menyampaikan pandangannya melalui program Bola Liar di Kompas TV pada Minggu (2/8/2026). Ia menegaskan bahwa meskipun predikat crime sudah ada, yaitu korupsi, namun detail jenisnya masih perlu diperdebatkan. Hal ini menjadi penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan ke depannya.
“Saya melihat ada sesuatu yang masih perlu diperdebatkan. Pertama kalau kita memperdebatkan tentang predikat crime, tindak pidana asalnya sebenarnya sudah ada yaitu korupsi,” kata Abraham Samad.
Menurutnya, pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah jenis korupsi spesifik yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU. Apakah kasus ini masuk dalam kategori suap berdasarkan Pasal 11, 12, dan 13, atau gratifikasi sesuai Pasal 12B, 12C, dan 11. Selain itu, ada kemungkinan pemerasan (Pasal 12E, F, dan G) atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri (Pasal 2 dan 3).
Pentingnya Penentuan Jenis Tindak Pidana Sejak Awal
Abraham menekankan bahwa penentuan jenis korupsi bukan sekadar urusan administratif. Langkah ini akan menentukan arah pengembangan penyidikan ke depannya. Selama masa kepemimpinannya di KPK, lembaga antirasuah selalu menetapkan jenis tindak pidana asal secara jelas sebelum menerapkan pasal TPPU.
“Kenapa ini menjadi penting? Karena kalau ini sudah ditentukan sejak dari awal karena waktu zaman saya begitu. Kita menetapkan seorang tersangka dan kemudian kita menggunakan tindak pidana pencucian uang, maka predikat crime-nya kita tentukan misalnya korupsi jenisnya, kemudian kita harus tentukan karena itu berkaitan dengan perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Pengalaman Abraham saat memimpin KPK menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam menentukan predikat crime merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. Hal ini berbeda dengan pendekatan yang saat ini diterapkan Kejaksaan dalam kasus Febrie.
Konstruksi Pembuktian Bergantung pada Jenis Korupsi
Pakar hukum ini memberikan contoh konkret mengenai perbedaan konstruksi pembuktian. Jika tindak pidana asal adalah suap sesuai Pasal 11, 12, atau 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penyidik harus mengungkap pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Hal yang sama berlaku jika tindak pidana asalnya berupa gratifikasi sesuai Pasal 12B dan 12C.
Sebaliknya, apabila kasus masuk dalam kategori pemerasan atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 dan 3), maka konstruksi pembuktiannya berbeda karena tidak selalu memerlukan adanya pihak pemberi. Abraham menilai hal ini merupakan aspek yang hingga kini masih kabur dalam penanganan kasus Febrie.
“Itu penting. Itu yang kita belum tahu sampai sekarang. Itu yang kabur sampai sekarang,” tegasnya.
Kritik Terhadap Kejelasan Penjelasan Kejaksaan
Abraham Samad menilai bahwa Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan penjelasan terbuka mengenai jenis tindak pidana korupsi yang menjadi predicate crime dalam perkara Febrie Adriansyah. Menurutnya, ini merupakan kelemahan kejaksaan dibandingkan dengan pengalaman KPK di masa lalu.
“Di sinilah kelemahannya kejaksaan. Itu beda dengan ketika tadi saya cerita pengalaman KPK, pertama kali KPK menggunakan TPPU itu di zaman saya. Jadi kita betul-betul pruden karena itu bagian dari pertanggungjawaban kita kepada publik,” kata dia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie
Apa itu TPPU? TPPU adalah tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk menelusuri asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari tindak pidana lain.
Mengapa jenis korupsi penting? Jenis korupsi menentukan konstruksi pembuktian dan pihak-pihak yang harus diungkap dalam penyidikan.
Kapan Febrie Adriansyah ditangkap? Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap pada Jumat (24/7/2026) malam dan diantar ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
DIANTAR KAJARI – Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengantar mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuju Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
