Nasional

Key Discussion: Formappi Heran Pengesahan RUU Polri Super Cepat: Apa Anggota DPR Sudah Baca?

Key Discussion: Formappi Heran dengan Pengesahan RUU Polri yang Cepat—Apa Anggota DPR Sudah Baca?

Desk Nasional
Published Juni 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Key Discussion: Formappi Heran dengan Pengesahan RUU Polri yang Cepat—Apa Anggota DPR Sudah Baca?

Key Discussion — JAKARTA — Seorang anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti kecepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang dinilainya tidak seimbang dengan proses penyusunan yang memadai. Menurut Lucius, kecepatan pengesahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: Apakah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar memahami isi RUU tersebut, atau hanya menjalankan instruksi dari pihak tertentu? Key Discussion ini menjadi sorotan utama dalam diskusi politik terkini, karena menggambarkan perubahan paradigma dalam pengambilan keputusan legislatif.

“DPR RI kini tampak seperti pelayan kepentingan kelompok tertentu. Kepentingan politik dan partai terasa dominan dalam proses pengesahan RUU Polri,” kata Lucius saat diwawancara Tribunnews.com, Rabu (10/6/2026). Ia menilai ini bukanlah keberhasilan, melainkan kesalahan dalam mengelola fungsi DPR sebagai representasi rakyat. “Kepentingan publik justru diabaikan, sementara kecepatan menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Dalam Key Discussion ini, Lucius mengkritik cara DPR mengelola RUU Polri yang memakan waktu hanya beberapa jam dari pembahasan di Panja Komisi III hingga disahkan di Paripurna. Proses tersebut dinilai tidak memungkinkan anggota DPR untuk membaca naskah secara menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil mungkin terkesan serampangan. Hal ini menyerupai pola yang sama dalam pembahasan RUU lain seperti RUU TNI, RUU IKN, dan RUU BUMN, yang sebelumnya juga dianggap kontroversial.

“DPR seolah mengabaikan tuntutan masyarakat yang ingin partisipasi aktif dalam penyusunan UU. Ini adalah kebiasaan buruk yang terus berulang,” ujarnya. Lucius menegaskan bahwa Key Discussion seharusnya menjadi ruang untuk mendiskusikan seluruh aspek RUU, bukan hanya sekadar mencapai kesepakatan cepat. “Ketika seluruh anggota dewan meneriakkan ‘Setuju’ secara serempak, hal itu justru menggambarkan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam Key Discussion legislatif,” tambahnya.

Proses Pengambilan Keputusan yang Terlalu Cepat

Dalam rapat paripurna, Lucius mengkritik kesederhanaan proses pengambilan keputusan yang minim dinamika. Ia menyoroti bahwa pimpinan sidang bahkan tidak mengagendakan pembacaan pandangan fraksi, sehingga proses keputusan terkesan dijalankan secara semestri. Hal ini berpotensi mengurangi kredibilitas DPR sebagai lembaga yang menjunjung transparansi dan partisipasi rakyat. “Jika anggota DPR tidak memiliki waktu untuk membaca RUU, bagaimana mereka bisa memberikan dukungan secara mandiri?” tanyanya.

Key Discussion juga menyoroti ketidaktepatan antara kecepatan pengesahan RUU Polri dan kompleksitas isinya. Beberapa pasal yang diubah dinilai memiliki dampak besar terhadap kewenangan polisi, tetapi tidak dijelaskan secara detail dalam rapat paripurna. Lucius menilai hal ini menunjukkan bahwa proses Key Discussion dalam DPR belum memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan dalam penyusunan UU penting. “DPR harus menjadi pelindung rakyat, bukan pelaku konspirasi kepentingan,” katanya.

Impak pada Peran DPR sebagai Representasi Rakyat

Kepuasan terhadap kecepatan pengesahan RUU Polri bisa jadi alasan utama, tetapi Lucius menekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengalahkan kualitas. Key Discussion ini menunjukkan bahwa DPR mungkin telah kehilangan kendali dalam memproses RUU yang berdampak luas. “DPR sekarang lebih fokus pada kecepatan, bukan lagi kualitas. Ini berisiko membuat rakyat merasa tidak diwakili secara benar,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa Key Discussion seharusnya menjadi alat untuk menilai sejauh mana lembaga legislatif mampu menjunjung prinsip transparansi dan partisipasi.

Lucius juga mengkritik adanya kecenderungan DPR untuk mengalihkan tanggung jawab kepada anggota-anggota dewan. Ia menyatakan bahwa kecepatan pengesahan RUU Polri memperkuat kesan bahwa anggota DPR tidak memperhatikan rincian naskah, sehingga keputusan yang diambil bisa menjadi produk kepentingan partai, bukan kepentingan masyarakat secara umum. “Ini adalah masalah struktural, karena Key Discussion tidak lagi menjadi forum untuk mengkritik, tetapi justru menjadi alat untuk mempercepat keputusan,” tambahnya.

Sebagai Key Discussion, perlu adanya reformasi dalam proses legislatif agar DPR tidak hanya menjadi pelayan kepentingan, tetapi juga menjadi pemegang kekuasaan yang seimbang. Lucius berharap DPR dapat memperbaiki mekanisme Key Discussion dengan memberikan waktu yang cukup untuk studi mendalam terhadap RUU sebelum disahkan. “Rakyat berhak mengetahui alasan di balik kecepatan pengesahan RUU Polri,” pungkasnya.

Leave a Comment