PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso Sinaga, Misbakhun: Ini Hadiah Ulang Tahun Ke-66 SOKSI
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso – Jakarta, TRIBUNNEWS.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso Sinaga terkait legalitas pengurus Depinas SOKSI. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT, yang dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, terutama soal kompetensi absolut. Pengadilan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak layak diproses lebih lanjut. Putusan ini juga memperkuat sahnya surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurusan Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.
“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5/2026),” ujar Ketua Umum Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun, kepada media.
Menurut dokumen resmi, keputusan PTUN ini memberikan dasar kuat bahwa sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam lingkup yurisdiksi pengadilan tata usaha. Dengan gugatan ditolak, SK Kemenkumham tetap berlaku dan negara tidak wajib mencabut atau mengubah keputusan administratif terkait legalitas organisasi tersebut.
Pengadilan juga menetapkan bahwa penggugat dikenai biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Selain itu, pihak penggugat diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan sisa pembayaran jika ada kelebihan dana. Meski masih bisa mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan kepastian hukum bahwa sengketa tidak layak diproses lebih lanjut.
Dalam konteks ini, pihak Ali Wongso Sinaga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk menantang kepengurusan Depinas SOKSI. Dengan keputusan ini, legitimasi kepemimpinan Mukhamad Misbakhun terhadap organisasi tersebut tetap terjaga.
