Nasional

Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp 175 Miliar di Sultra – Kejaksaan Lacak Sisa Kerugian Negara

Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp 175 Miliar di Sultra: Kejaksaan Lacak Sisa Kerugian Negara Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp 175 Miliar - Kasus korupsi tambang

Desk Nasional
Published Juni 24, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp 175 Miliar di Sultra: Kejaksaan Lacak Sisa Kerugian Negara

Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp 175 Miliar – Kasus korupsi tambang nikel dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 175 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra) sedang berupaya menelusuri sisa kerugian tersebut melalui investigasi yang memperluas cakupan bukti. Dalam rangka memperkuat proses penyelidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di tempat tinggal Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan Wakil Bupati Kolaka Husmaludin. Ini menunjukkan intensitas upaya penyidik untuk mengungkap dugaan kejahatan yang menimpa pengelolaan sumber daya alam.

Proses Penyelidikan dan Bukti Terkait

“Kasus korupsi tambang nikel ini membutuhkan kejelian dalam memperjelas jalur dana serta mengembalikan aset yang hilang,” kata Sugeng, Kepala Kejati Sultra, dalam jumpa pers Rabu (24/6/2026).

Penyidik menekankan bahwa penggeledahan di kediaman Husmaludin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, adalah bagian dari upaya mencari barang bukti yang menjadi dasar kasus. Sementara itu, pencarian di rumah Direktur PT BPS berfokus pada dokumen-dokumen yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal bijih nikel. Sugeng juga menyatakan bahwa tim penyidik masih menunggu hasil penyelidikan teknis sebelum memberikan penjelasan lebih jelas.

Kasus ini awalnya diawali dari dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) oleh PT PCM di Kabupaten Kolaka Utara. Dari situ, berbagai pihak seperti PT AMIN dan PT BPS terlibat dalam pengiriman ore nikel secara tidak sah. Penyidik menyebut bahwa ada dokumen palsu yang digunakan untuk menutupi kegiatan transaksi tersebut. Proses penyelidikan melibatkan analisis data keuangan, bukti permulaan, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima kompensasi dari korupsi.

Kerugian Negara dan Aspek Finansial

Kasus korupsi tambang nikel Rp 175 miliar di Sultra memperlihatkan dampak finansial yang signifikan terhadap keuangan negara. Dari total kerugian yang diduga Rp 233 miliar, penyidik telah menyita sebagian melalui uang pengganti. Namun, sisa Rp 175 miliar masih menjadi target utama. Sugeng menjelaskan bahwa penelusuran ini bertujuan untuk memastikan seluruh dana yang terbuang dikembalikan. “Setiap rupiah yang hilang harus diusahakan untuk ditemukan dan dipulihkan,” tegasnya.

Proses penyitaan barang bukti dan uang pengganti melibatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk lembaga pemerintah dan pihak swasta. Kejaksaan juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, Hery Susanto, telah ditangkap dan dituduh menerima Rp1,5 juta dari dugaan kejahatan ini. Tidak hanya itu, tim penyidik juga menelusuri jaringan transaksi yang melibatkan pihak-pihak berwenang, seperti Wakil Bupati Kolaka, dalam mengelola pengiriman bijih nikel.

Kerugian negara yang mencapai Rp 175 miliar ini menunjukkan kerentanan dalam pengawasan kegiatan tambang. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan menyebutkan bahwa penyidikan sedang fokus pada verifikasi aset yang belum teridentifikasi. Selain itu, ada kemungkinan perusahaan-perusahaan terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan seluruh sisa kerugian dalam waktu dekat, sehingga kasus korupsi tambang nikel dapat dituntut secara lengkap.

Leave a Comment