KBPBI dan Apindo Bentuk Tim Perumus Bersama RUU Ketenagakerjaan
Jakarta — Langkah strategis dalam hubungan industrial nasional telah tercapai setelah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Dewan Pimpinan
KBPBI dan Apindo Bentuk Tim Perumus Bersama RUU Ketenagakerjaan
Beritahitam.com – Jakarta — Langkah strategis dalam hubungan industrial nasional telah tercapai setelah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memutuskan untuk membentuk tim perumus bersama. Inisiatif ini bertujuan menyusun titik temu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Dengan kolaborasi ini, kedua belah pihak berharap dapat menghasilkan regulasi yang seimbang dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kesepakatan tersebut diresmikan dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026). Kehadiran delegasi Apindo disambut hangat oleh para pimpinan konfederasi buruh yang telah menunggu sejak lama. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi hubungan industrial di Indonesia, mengingat selama ini sering terjadi ketegangan antara buruh dan pengusaha dalam setiap pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Delegasi Apindo dan Buruh Bertemu Langsung
Pertemuan ini menghadirkan sejumlah tokoh kunci dari kedua belah pihak. Dari sisi Apindo, hadir Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Myra M Hanartani, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Darwoto, Anggota Dewan Pakar Anton J Supit, serta Ketua Komite Ketenagakerjaan Subchan Gatot.
Sementara itu, delegasi buruh dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Hadir pula perwakilan KSPSI YRS Citra Prayitno dan MJH M.Asrul Ramadhan, Ketua Umum KASBI Sunarno, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Presiden KSPN Petrus Karel Sahetapy, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Ketua Umum SBSI 92 Sunarti, Presiden ASPEK Rusdi, Sekjen KSPSI 1973 Suherman, serta sejumlah pimpinan konfederasi buruh lainnya.
Momentum Bersejarah dalam Hubungan Industrial
Andi Gani Nena Wea menilai pertemuan ini sebagai momen bersejarah karena mempertemukan buruh dan pengusaha secara langsung untuk membahas RUU Ketenagakerjaan bersama-sama. Menurutnya, selama puluhan tahun hubungan antara buruh dan pengusaha sering kali diwarnai oleh konflik dan ketidakpercayaan. Kehadiran Ketua Umum DPP Apindo beserta jajaran pengurusnya ke Kantor Koalisi Buruh menjadi tanda positif bahwa kedua pihak siap untuk berdialog.
“Ini merupakan sejarah luar biasa. Ketua Umum DPP Apindo beserta jajaran pengurusnya datang ke Kantor Koalisi Buruh. Ini merupakan kemajuan luar biasa sejak puluhan tahun belum pernah terjadi,” kata Andi Gani.
Menurutnya, buruh dan pengusaha merupakan dua stakeholder penting dalam pembangunan ketenagakerjaan. Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya melihat kepentingan salah satu pihak. Kedua belah pihak harus saling memahami kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masing-masing.
“Kita ingin membentuk tim perumus bersama dalam membentuk UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Studi Banding ke Negara Pesaing
Sebagai langkah konkret, KBPBI dan Apindo juga sepakat melakukan studi banding bersama ke sejumlah negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam menarik investasi. Negara-negara tersebut meliputi Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Studi banding ini akan dilakukan untuk melihat kebijakan ketenagakerjaan, iklim investasi, serta peran pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Kita akan belajar bersama dan mencari point of view-nya seperti apa. Kenapa investasi di sana bisa lebih maju, lebih berkembang, apa yang diberikan pemerintah, ruang gerak seperti apa yang diberikan negara kepada pengusaha maupun serikat pekerja,” jelasnya.
Fokus pada Kesamaan, Bukan Perbedaan
Andi Gani menegaskan bahwa KBPBI dan Apindo tidak ingin terjebak pada perbedaan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kedua pihak akan terlebih dahulu mencari kesamaan untuk menghasilkan rumusan yang dapat diterima bersama. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik di masa depan dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
“Kami di sini tidak mencari perbedaan, mencari kesamaan. Bagaimana menjaga NKRI ini tetap bangkit, investasi tetap berkembang, dan tenaga kerja juga bisa terlindungi,” tegasnya.
Andi Gani juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurutnya, kesejahteraan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan. Perusahaan dan buruh memiliki hubungan kemitraan yang saling membutuhkan. Tanpa perusahaan, buruh tidak akan berbuat apa-apa. Tanpa buruh pun, perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, itu satu kesatuan.
“Perusahaan dan kesejahteraan buruh adalah kemitraan. Tanpa perusahaan, buruh tidak akan berbuat apa-apa. Tanpa buruh pun, perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, itu satu kesatuan,” jelasnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Tim Perumus Bersama
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan? Proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6-12 bulan, tergantung pada tingkat kesepakatan antara kedua belah pihak.
Apa saja isu utama yang akan dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan? Isu-isu utama meliputi upah minimum, jaminan sosial, hubungan industrial, dan perlindungan pekerja.
Bagaimana peran pemerintah dalam proses ini? Pemerintah akan bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam setiap pertemuan antara KBPBI dan Apindo.
Apakah hasil tim perumus akan langsung menjadi undang-undang? Tidak, hasil tim perumus akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut sebelum menjadi undang-undang.
