Key Strategy: Andrie Yunus Tolak Pemeriksaan di Sidang Militer, Tuntut Reviktimisasi Korban
Pembatalan Panggilan Paksa sebagai Langkah Strategis
Key Strategy menjadi strategi utama dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, saat Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak panggilan paksa terhadap Andrie Yunus. Aktivis KontraS ini memutuskan untuk menolak pemeriksaan di lembaga peradilan militer, yang menurut Jane Rosalina, pengacara Andrie, merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban. Jane menegaskan bahwa keputusan Andrie tidak hanya berdasarkan keinginan pribadi, tetapi juga dipandu oleh strategi yang jelas untuk memastikan hak-haknya terlindungi.
“Key Strategy ini dirancang agar Andrie Yunus tetap dalam kondisi yang optimal selama proses hukum berlangsung. Dengan menolak panggilan paksa, kami mencoba meminimalkan trauma yang dialami korban selama beberapa bulan terakhir,” jelas Jane kepada wartawan.
Kasus Penyiraman Air Keras dan Dampak Psikologis
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Insiden ini terjadi beberapa bulan lalu dan telah memicu perdebatan mengenai proses peradilan yang tepat untuk kasus kekerasan terhadap aktivis. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Militer, Andrie menghadapi ancaman trauma ulang yang, menurut Jane, bertentangan dengan prinsip keadilan.
Operasi terakhir yang dilakukan pada bagian kanan wajah, leher, dan bibir korban membutuhkan perawatan intensif. Jane menekankan bahwa Key Strategy yang dipilih Andrie bertujuan melindungi kesehatan fisik dan mental korban dari tekanan institusi militer. “Kasus ini seharusnya diproses di peradilan sipil agar pengadilan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban,” tambahnya.
Perspektif Hukum dan Konsistensi Strategi
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dianggap sebagai bagian dari pattern penindasan yang sering terjadi dalam sistem hukum militer. Jane menyoroti budaya kekerasan dan impunitas yang dianggap sebagai kelemahan dalam lembaga tersebut. Dengan menolak pemeriksaan di Pengadilan Militer, Andrie mengambil langkah konsisten yang sejalan dengan Key Strategy yang diusung TAUD sejak awal. “Kami memperkuat argumen bahwa proses di peradilan militer tidak adil bagi korban, terutama karena pengadilan ini cenderung menekankan kekuasaan militer dibandingkan keadilan,” ujarnya.
Key Strategy dalam kasus ini juga mencakup upaya membangun kesadaran publik tentang pentingnya memisahkan penyiraman air keras dari proses hukum militer. Jane menilai bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan kekerasan fisik yang harus diperlakukan secara serius, bukan hanya sebagai bentuk penindasan politik. “Dengan Key Strategy ini, kami ingin memastikan korban tetap menjadi pusat perhatian, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan militer,” tuturnya.
Penguatan Argumen Hukum untuk Reviktimisasi
TAUD berargumen bahwa panggilan paksa kepada Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi, di mana korban terus dihantui oleh trauma yang dialaminya. Jane Rosalina menegaskan bahwa Key Strategy ini telah diujicobakan dalam beberapa kasus sebelumnya, di mana korban yang mengalami cedera fisik dianggap lebih aman untuk menjalani proses hukum di peradilan sipil. “Key Strategy ini bukan hanya tentang pemeriksaan, tetapi juga tentang menjaga kesehatan korban selama pengadilan berlangsung,” jelas Jane.
Menurut Jane, pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 tidak hanya berisiko menambah ketegangan psikologis korban, tetapi juga berpotensi mengabaikan bukti-bukti medis yang menjadi dasar penolakan Andrie. “Key Strategy ini merupakan kombinasi antara strategi hukum dan strategi komunikasi untuk menarik perhatian publik dan pemerintah,” tambahnya. Dengan memperkuat argumen reviktimisasi, TAUD berharap kasus ini dapat dipindahkan ke jalur yang lebih adil.
Kontribusi TAUD dalam Memperkuat Key Strategy
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terus mendukung Key Strategy yang dipilih Andrie Yunus. Mereka menekankan bahwa peradilan militer cenderung mengabaikan keadilan bagi korban yang tidak memiliki kekuasaan sejajar dengan pelaku. Jane Rosalina memastikan bahwa Key Strategy ini telah dirancang secara matang, dengan pertimbangan kesehatan korban, proses hukum yang adil, dan dampak psikologis dari panggilan paksa.
Kasus Andrie Yunus dianggap sebagai contoh nyata kegagalan peradilan militer dalam menangani tindakan kekerasan terhadap aktivis. Dengan Key Strategy yang diusung, TAUD berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan korban tidak lagi dianggap sebagai objek yang harus dihukum secara kasar. “Kami yakin Key Strategy ini akan menjadi model bagi kasus serupa di masa depan,” tutur Jane.