Nasional

KPK Konfirmasi Terima Surat Permintaan Supervisi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dari Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menerima dokumen permohonan supervisi yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung. Surat ini membahas penanganan

Desk Nasional
Published Juli 24, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : William Gonzalez - beritahitam.com

KPK Terima Surat Supervisi Febrie Adriansyah

Beritahitam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menerima dokumen permohonan supervisi yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung. Surat ini membahas penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penerimaan surat ini menandai langkah penting dalam proses pengawasan kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan konfirmasi penerimaan surat saat melakukan kunjungan kerja ke gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Menurut penjelasan yang diberikan, surat permintaan ini disusun oleh Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono. Tujuan utamanya adalah agar lembaga antirasuah dapat segera melaksanakan supervisi atas penanganan kasus yang sedang berlangsung.

“Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi,” ujar Setyo mengonfirmasi penerimaan surat tersebut.

Ely Kusumastuti, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, telah menindaklanjuti prosedur awal terkait surat tersebut. Saat ini, KPK masih berada dalam tahap koordinasi sementara dengan Kejagung sebelum sepenuhnya memasuki ranah supervisi penuh. Tahap koordinasi ini penting untuk memastikan semua pihak memahami peran masing-masing dalam proses pengawasan.

“Namun demikian itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi,” ujarnya.

Proses Koordinasi dan Persiapan Supervisi

Jika status penanganan kasus naik menjadi supervisi penuh, Setyo memastikan bahwa keterlibatan pegawai Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan menjadi lebih spesifik. Tim Korsup KPK akan meningkatkan frekuensi pertemuan dengan Tim 9 yang dibentuk oleh Pidsus Kejagung untuk menangani perkara Febrie secara langsung. Peningkatan frekuensi pertemuan ini bertujuan untuk memantau perkembangan kasus secara lebih intensif.

Setyo juga menyebutkan bahwa Direktur 3 Kedeputian Korsup telah menyampaikan laporan terbaru kepadanya. Sebagai bentuk kesiapan, tim KPK telah mulai bersiaga di Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi pukul 08.30 WIB untuk memantau perkembangan kegiatan di lapangan. Kesiapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menjalankan fungsi supervisinya.

Kehadiran Febrie dalam Pemeriksaan Kejagung

Sementara itu, pada hari yang sama, Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Sebelumnya, ia absen dengan memberikan alasan kesehatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Kehadirannya dalam pemeriksaan ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses supervisi yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. KPK dan Kejagung terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak menunggu hasil akhir dari proses supervisi ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum.

Leave a Comment