Seleb

Richard Lee Bongkar Surat Kuasa Doktif Pada Pengacara, Laporkan Perusahaan bukan Perorangan

Persidangan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan

Desk Seleb
Published Juli 24, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : David Lopez - beritahitam.com

Richard Lee Bongkar Surat Kuasa Doktif: Laporan Melaporkan Perusahaan, Bukan Pribadi

Beritahitam.com – Persidangan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/7/2026), terungkap fakta penting yang dapat mengubah arah jalannya perkara. Richard Lee Bongkar Surat Kuasa Doktif dan menunjukkan bahwa laporan yang diajukan sebenarnya ditujukan untuk perusahaan, bukan dirinya secara pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Surat Kuasa Diberikan Untuk Melaporkan Korporasi

Informasi mengejutkan muncul setelah persidangan berlangsung. Dokter Samira, yang lebih dikenal dengan panggilan Doktif, ternyata menggunakan jasa pengacara untuk melaporkan perusahaan milik Richard Lee, bukan dirinya sendiri. Hal ini menjadi poin krusial dalam pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee.

Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, menjelaskan bahwa surat kuasa dari pihak pelapor sejatinya diberikan untuk melaporkan korporasi. CV Athena Mandiri Group sebagai pelaku usaha adalah entitas yang seharusnya menjadi subjek laporan. Dengan demikian, surat kuasa tersebut bukan untuk melaporkan pribadi Richard Lee secara individual.

“Hari ini terungkap fakta hukum yang sangat terang benderang. Surat kuasa dari pihak pelapor itu sejatinya diberikan untuk melaporkan korporasi, yakni CV Athena Mandiri Group sebagai pelaku usaha,” jelas Faizal Hafied.

“Jadi surat kuasa itu bukan untuk melaporkan pribadi Dokter Richard Lee,” tambah pengacara tersebut.

Cacat Formil Sejak Awal Penyidikan

Faizal menyoroti perbedaan mendasar dalam hukum pidana antara melaporkan badan usaha versus individu perorangan. Meskipun surat kuasa awal memang ditujukan untuk perusahaan, namun dalam Laporan Polisi (LP) hingga tahap penyidikan, dakwaan bergeser menjadi tuntutan terhadap Richard Lee secara pribadi. Pergeseran ini menjadi cacat formil atau cacat hukum sejak awal proses hukum.

Menurut Faizal, seharusnya keseluruhan dakwaan ini tidak bisa diterima karena adanya inkonsistensi antara surat kuasa dengan subjek yang dilaporkan. Cacat formil ini menjadi dasar kuat bagi pembelaan Richard Lee untuk meminta pembebasan dari tuduhan yang diajukan.

“Jadi Cacat formil atau cacat hukum sejak awal. Harusnya keseluruhan dakwaan ini tidak bisa diterima,” tegas Faizal.

Bukti Fisik Menunjukkan Kejanggalan

Dalam sidang, kuasa hukum Richard Lee juga memaparkan dokumen fisik yang menunjukkan inkonsistensi pada lembar tanda tangan surat kuasa. Dari tujuh nama yang tercantum sebagai pemberi kuasa, hanya empat orang yang benar-benar membubuhkan tanda tangan resmi. Ketidaksesuaian ini menjadi bukti tambahan yang mendukung klaim cacat formil.

Selain itu, saksi pelapor terlihat kebingungan saat diuji oleh majelis hakim maupun tim hukum. Ketika ditanya detail mengenai barang bukti, jawabannya penuh ketidakpastian. Saksi pelapor yang hadir di sidang tadi banyak tidak tahu apa-apa. Ditanya beli barang buktinya di mana? Tidak tahu. Kapan unboxing produknya? Lupa. Kapan transaksi beli? Tidak tahu.

“Saksi pelapor yang hadir di sidang tadi banyak tidak tahu apa-apa. Ditanya beli barang buktinya di mana? Tidak tahu. Kapan unboxing produknya? Lupa. Kapan transaksi beli? Tidak tahu,” urai Faizal.

“Ini sungguh ironis. Atas dasar laporan orang yang mengaku ‘lupa dan tidak tahu’ inilah klien kami dr. Richard Lee harus duduk di kursi terdakwa dan ditahan,” sambungnya.

Optimisme Pembebasan Klien

Faizal menyatakan rasa syukur karena saksi yang dihadirkan JPU dinilai mampu membuka mata hakim mengenai apakah kasus ini murni kesalahan atau justru dipaksakan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan JPU yang memberikan ruang persidangan secara terbuka. Transparansi dalam proses hukum menjadi harapan bagi terdakwa.

“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU yang memberikan ruang persidangan secara terbuka. Kami optimistis fakta-fakta persidangan hari ini menjadi titik terang untuk membebaskan klien kami,” pungkas Faizal Hafied.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mengajukan laporan hukum. Richard Lee Bongkar Surat Kuasa Doktif dan membuktikan bahwa laporan yang tidak sesuai dengan substansi dapat menjadi cacat sejak awal. Masyarakat dapat belajar dari kasus ini bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan laporan yang mungkin tidak akurat.

Leave a Comment