Nasional

Operator Seluler Langgar Konstitusi Jika Hanguskan Kuota Internet yang Masih Tersisa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terbaru yang melindungi hak konsumen telekomunikasi. Berdasarkan putusan tersebut, penyedia jasa layanan

Desk Nasional
Published Juli 24, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : David Lopez - beritahitam.com

Putusan MK: Operator Tak Boleh Menghanguskan Kuota Internet Sisa

Beritahitam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terbaru yang melindungi hak konsumen telekomunikasi. Berdasarkan putusan tersebut, penyedia jasa layanan telekomunikasi dilarang keras membakar kuota internet yang masih tersisa meskipun masa berlakunya telah berakhir. Pengujian materiil terhadap Undang-Undang Telekomunikasi ini dikabulkan oleh MK dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Pengajuan pengujian ini diajukan oleh tiga pihak, yaitu Didi Supandi yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari sebagai pedagang kuliner online, serta Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen.

Kepastian Hukum Kuota Internet

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum para pemohon, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap putusan MK oleh perusahaan seluler merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. Ia menekankan bahwa setelah adanya putusan ini, praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan harus dihentikan sepenuhnya.

“Artinya pasca putusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi,” kata Viktor dalam keterangannya, Jumat (25/07/2026).

“Karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” lanjutnya.

Menurut Viktor, MK memberikan perlindungan dan penegasan hukum bahwa kuota internet merupakan benda tak berwujud. Sebagai hak milik pengguna, kuota tidak dapat dirampas atau dibakar secara sepihak oleh operator.

Viktor juga menyampaikan apresiasi atas putusan ini, khususnya bagi para pekerja online yang menjadikan kuota internet sebagai modal usaha mereka. Selama ini, kuota tersebut sering kali diambil secara paksa dan dihanguskan tanpa persetujuan pengguna.

Bentuk Perlindungan bagi Pelanggan

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/07/2026), MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota pelanggan secara sepihak tanpa memberikan perlindungan yang memadai. Perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan yang masih memiliki sisa kuota internet meliputi:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund

Penting bagi operator untuk menyatakan pilihan layanan tersebut secara eksplisit kepada pelanggan agar hak-hak konsumen terlindungi dengan baik sesuai dengan putusan MK.

Leave a Comment