Nasional

Main Agenda: RUU HAM Belum Melihat Realitas Kekerasan, Kasus Wanita Disekap Pacar 3 Tahun Jadi Contoh

s Kekerasan, Kasus Sekap 3 Tahun Jadi Bukti Main Agenda - Gerakan Solidaritas Perempuan (GSP) menyoroti kegagalan RUU HAM dalam mencerminkan kekerasan

Desk Nasional
Published Juni 25, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

RUU HAM Tak Terefleksikan Realitas Kekerasan, Kasus Sekap 3 Tahun Jadi Bukti

Main Agenda – Gerakan Solidaritas Perempuan (GSP) menyoroti kegagalan RUU HAM dalam mencerminkan kekerasan terhadap perempuan yang masih marak di masyarakat. Sebagai bagian dari Main Agenda, kritik terhadap draf RUU HAM semakin memanas setelah kasus sekap pacar yang berlangsung selama tiga tahun menjadi sorotan publik. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut belum mampu menangkap fenomena penindasan yang terjadi di lapangan, terutama terhadap wanita yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan intim.

Kasus Sekap Pacar Tiga Tahun Jadi Bukti Nyata

Kasus YTR, seorang perempuan yang disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama tiga tahun menjadi contoh jelas bahwa RUU HAM tidak sepenuhnya mewakili kenyataan. Menurut Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Andri Yeni, draf RUU HAM masih kurang memadai dalam menyediakan perlindungan yang efektif. Ia menekankan bahwa masalah kekerasan yang dihadapi korban jauh lebih kompleks dari sekadar pelanggaran hak asasi manusia biasa.

“RUU HAM ini gagal untuk melihat teror-teror penundukan yang selama ini dilakukan dan kita tidak boleh hanya berdiam diri saja,” ujar Andri. Ia menambahkan bahwa regulasi ini seharusnya memberikan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat, namun realitas di lapangan tetap tidak terakomodasi secara memadai.

RUU HAM Belum Menyediakan Perlindungan yang Memadai

Draf RUU HAM yang sedang dibahas di Komisi III DPR menurut Main Agenda masih memiliki celah dalam mengatasi bentuk-bentuk kekerasan yang beragam, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi. Masalah sekap, yang sering terjadi dalam hubungan kekasih, menjadi salah satu contoh kekerasan yang tidak diakui secara menyeluruh oleh rancangan ini. Kritikus menyebut bahwa RUU HAM kurang berfokus pada kondisi korban yang sering kali terjebak dalam kekerasan tanpa dukungan sosial yang memadai.

Di sisi lain, para aktivis meminta RUU HAM diubah agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan. Mereka menilai bahwa perlindungan hukum harus mencakup aturan yang mewajibkan pihak pelaku kekerasan memberikan pertanggungan jawab secara lebih tegas. Draf yang saat ini disusun dinilai belum memadai untuk melindungi korban kekerasan dalam berbagai bentuk, termasuk kasus sekap yang memakan waktu bertahun-tahun.

Tantangan dalam Menerapkan RUU HAM di Lapangan

Menurut Main Agenda, tantangan terbesar dalam menerapkan RUU HAM adalah ketidaktepatan antara konsep yang diusung dan realitas di lapangan. Banyak korban kekerasan terpaksa mengalami diskriminasi karena tidak memiliki sumber daya untuk menuntut keadilan. RUU HAM seharusnya menjadi jembatan untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan penegakan hukum, tetapi kenyataannya, banyak pasal yang tidak memungkinkan korban memperoleh perlindungan maksimal.

Selain itu, kritikus juga menyebut bahwa RUU HAM tidak mendorong penguatan peran lembaga perlindungan anak dan perempuan. Hal ini membuat korban seperti YTR sulit mendapatkan bantuan hukum yang cepat dan efektif. Dengan Main Agenda sebagai pengawas utama, mereka berharap ada perbaikan dalam disain RUU HAM agar lebih mewakili kebutuhan masyarakat nyata.

Kritik dari Aktivis dan Akademisi

Banyak pihak, termasuk aktivis dan akademisi, menyampaikan kritik terhadap RUU HAM yang belum memadai. Mereka menilai bahwa draf ini harus lebih komprehensif dalam menangani kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam bentuk sekap, pemukulan, dan pelecehan seksual. Main Agenda turut menyoroti hal ini, karena organisasi mereka terus berupaya memastikan bahwa RUU HAM mampu melindungi hak-hak perempuan secara utuh.

Peran Main Agenda dalam Mengawasi RUU HAM

Sebagai organisasi yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan, Main Agenda berperan aktif dalam mengawasi proses pengesahan RUU HAM. Mereka menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung, bukan alat penindasan. Dengan adanya kasus YTR sebagai contoh, RUU HAM harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar dokumen yang tidak memadai.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas RUU HAM, Main Agenda menyarankan penambahan pasal-pasal baru yang memperkuat mekanisme pelaporan, memberikan perlindungan kepada korban, dan meningkatkan sanksi terhadap pelaku kekerasan. Mereka berharap RUU HAM tidak hanya menjadi simbol keadilan, tetapi juga alat yang mampu memperbaiki realitas kekerasan di masyarakat secara nyata.

Leave a Comment