Nasional

Meeting Results: Belajar dari Malaysia, Baznas: Skema Zakat Jadi Pengurang Pajak Bisa Naikkan Penerimaan Negara

Baznas: Zakat Sebagai Pengurang Pajak Bisa Tingkatkan Pendapatan Negara Meeting Results - Dalam sebuah meeting results yang berlangsung di Jakarta, Badan Amil

Desk Nasional
Published Juli 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Baznas: Zakat Sebagai Pengurang Pajak Bisa Tingkatkan Pendapatan Negara

Meeting Results – Dalam sebuah meeting results yang berlangsung di Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa skema zakat sebagai pengurang pajak memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Rizaludin Kurniawan, pimpinan Baznas dalam bidang mobilisasi dan pengumpulan, menegaskan bahwa kekhawatiran tentang pengurangan pendapatan negara akibat zakat sebagai pengurang pajak tidak terbukti berdasarkan pengalaman negara-negara lain. Ia mengungkapkan, dengan implementasi yang tepat, zakat bisa menjadi alat fiskal yang efektif dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Potensi Zakat sebagai Insentif Fiskal

Meeting results yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari lembaga keuangan, komisariat DPR, serta organisasi zakat lainnya, menjadi platform untuk membahas strategi integrasi zakat dengan sistem pajak. Rizaludin menekankan bahwa pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa peningkatan zakat sejalan dengan kenaikan pajak, sehingga tidak terjadi penurunan pendapatan negara justru sebaliknya. Menurutnya, skema ini bisa menarik lebih banyak muzaki untuk berpartisipasi, terutama perusahaan besar dan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Dalam meeting results ini, kita melihat bahwa zakat sebagai pengurang pajak bisa memberikan insentif yang lebih menarik bagi wajib pajak, karena mereka bisa mengurangi kewajiban pajak sekaligus menyalurkan kebajikan secara lebih efisien,” kata Rizaludin.

Rizaludin menjelaskan bahwa di Indonesia, zakat saat ini hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP), sehingga manfaatnya terbatas pada pengurangan dasar pengenaan pajak. Ia menyarankan perubahan ke sistem tax credit yang lebih fleksibel, yang memungkinkan zakat dihitung sebagai pengurangan langsung dari jumlah pajak yang dibayarkan. Menurutnya, ini akan meningkatkan motivasi masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas.

Peran Zakat dalam Penguatan Ekonomi Nasional

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan bahwa integrasi zakat dengan pajak bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan zakat. Dalam meeting results yang sama, ia menyatakan bahwa upaya ini bisa memperkuat pemberdayaan ekonomi umat dan mengoptimalkan penggunaan dana zakat untuk kebutuhan sosial. Ia mencontohkan bahwa dana zakat bisa dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan mitigasi bencana.

“Dengan meeting results ini, kita melihat bahwa penggunaan zakat sebagai pengurang pajak tidak hanya mendukung pendapatan negara, tapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan zakat,” ujarnya.

Menurut Singgih, skema tax credit bisa memberikan insentif fiskal yang lebih menarik bagi masyarakat. Ia menambahkan, penerapan ini memerlukan harmonisasi regulasi antara Baznas dan otoritas pajak, serta kesiapan sistem digital yang memungkinkan pengawasan dan pelaporan zakat secara real-time. Dalam meeting results, para peserta sepakat bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi skema ini.

Perlu Kajian Mendalam Sebelum Implementasi

Sebelum menyebutkan perubahan sistem, Baznas menegaskan perlunya studi terlebih dahulu untuk menilai dampak fiskal dan sosial dari skema zakat sebagai pengurang pajak. Rizaludin menyebutkan bahwa pendapatan zakat Indonesia diprediksi mencapai Rp340 triliun, tetapi realisasi hanya sekitar Rp44 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk peningkatan.

“Dalam meeting results, kita sepakat bahwa kajian mendalam sangat penting untuk memastikan bahwa skema ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kualitas penerimaan zakat secara keseluruhan,” tambah Rizaludin.

Singgih menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang akan diadopsi pada 2027 memerlukan perencanaan yang matang. Dalam meeting results, para peserta sepakat bahwa harmonisasi regulasi dan pembinaan sistem digital harus menjadi prioritas. Rizaludin menambahkan bahwa Baznas siap bekerja sama dengan otoritas pajak untuk memastikan keberhasilan perubahan skema ini.

Di sisi lain, Baznas juga memperkenalkan inisiatif baru dalam meeting results, yaitu program bantuan lampu tenaga surya untuk warga Indramayu yang belum memiliki akses listrik. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memanfaatkan zakat untuk kebutuhan masyarakat, selain memperkuat peran zakat dalam sistem fiskal.

Leave a Comment