Nasional

New Policy: Rieke Diah Pitaloka Dorong Audit Forensik Keimigrasian di Bali, Beri 6 Rekomendasi Untuk Pemerintah

New Policy: Rieke Diah Pitaloka Dorong Audit Forensik Keimigrasian di Bali, Beri 6 Rekomendasi Untuk Pemerintah Kebutuhan Reformasi Sistem Keimigrasian Bali

Desk Nasional
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

New Policy: Rieke Diah Pitaloka Dorong Audit Forensik Keimigrasian di Bali, Beri 6 Rekomendasi Untuk Pemerintah

Kebutuhan Reformasi Sistem Keimigrasian Bali

New Policy – Dalam upaya menghadapi tantangan keimigrasian yang semakin kompleks, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan implementasi New Policy berupa audit forensik digital yang menyeluruh. Menurut Rieke, Bali memiliki peran penting sebagai pintu masuk utama bagi arus manusia internasional, sehingga sistem keimigrasian di sana harus menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih terpadu. New Policy ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mengurangi korupsi, dan menjamin transparansi dalam penerbitan dokumen keimigrasian. “Keimigrasian di Bali bukan hanya urusan administratif, tetapi harus dianggap sebagai instrumen kebijakan yang berdampak langsung pada keamanan nasional dan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Kasus Imigrasi yang Mengemuka

Sebagai pusat kunjungan wisatawan mancanegara, Bali menerima sekitar 6,9 juta pengunjung pada tahun 2025. Angka ini didukung oleh empat puluh ribuan dokumen izin tinggal dan hampir 28 ribu paspor yang diterbitkan, memberikan kontribusi hampir Rp1,5 triliun bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meski demikian, Rieke menyoroti bahwa sistem pengawasan saat ini belum mampu menangani volume kegiatan tersebut secara efektif. “Banyak kasus penyalahgunaan visa, KITAS, dan praktik perusahaan cangkang yang terlewat karena kurangnya koordinasi antar-instansi,” jelasnya.

“Kebutuhan New Policy muncul dari kelemahan integrasi sistem, yang menyebabkan celah bagi kejahatan transnasional dan penyalahgunaan berbagai dokumen keimigrasian. Dengan audit forensik, kita bisa mengungkap praktik korupsi, misalnya dalam pemberian izin tinggal yang tidak sesuai dengan syarat,” tambah Rieke.

Isu Kelemahan Integrasi Sistem

Rieke menyoroti bahwa kelemahan dalam integrasi data antar-lembaga menjadi penyebab utama masalah keimigrasian. Masalah ini mencakup ketidaksempurnaan sistem kerja antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, BPJS, BKPM, dan OSS. “Celah dalam sistem ini memungkinkan praktik investasi fiktif, nominee, dan tenaga kerja asing ilegal yang tidak terdeteksi secara cepat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan New Policy bergantung pada keberlanjutan pengawasan oleh KPK dan Kejagung, serta keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga keakuratan data keimigrasian.

Kesiapan Implementasi Sistem Digital

Dalam rangka mendorong New Policy, Rieke menekankan pentingnya percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Digital dan Satu Data Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kelemahan dalam penerbitan dokumen keimigrasian, seperti kurangnya verifikasi data yang terpadu. “Kesiapan digitalisasi menjadi kunci dalam memastikan audit forensik berjalan efektif. Tanpa infrastruktur yang memadai, New Policy hanya akan menjadi janji kosong,” terangnya.

“Kurangnya integrasi antar-sistem seperti OSS dan keimigrasian menyebabkan kehilangan data penting yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian dokumen. Dengan New Policy, kita bisa membangun sistem yang lebih responsif terhadap ancaman kejahatan transnasional,” kata Rieke.

Kompetensi Aparatur dalam New Policy

Rieke juga menyoroti pentingnya kompetensi aparatur penegak hukum dalam menunjang New Policy. Ia menekankan bahwa auditor forensik harus dilatih untuk memahami kompleksitas keimigrasian, termasuk mekanisme penerbitan visa, KITAS, dan surat keterangan kelakuan baik. “Pemahaman yang baik tentang prosedur administratif akan memudahkan pengungkapan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya. Selain itu, Rieke merekomendasikan penguasaan teknologi seperti big data dan AI untuk mempercepat proses analisis dalam audit.

Langkah-Langkah untuk New Policy

Rieke mengusulkan 6 rekomendasi kunci dalam New Policy untuk memperkuat sistem keimigrasian Bali. Pertama, peningkatan kapasitas SDM di bidang keimigrasian dan audit forensik. Kedua, pembuatan database terpusat untuk mengintegrasikan data keimigrasian dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Ketiga, penerapan sistem pelacakan digital pada setiap transaksi keimigrasian. Keempat, pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan cangkang dan praktik investasi fiktif. Kelima, penguatan kerja sama antar-instansi untuk mencegah korupsi. Keenam, penerapan standar internasional dalam pemeriksaan keimigrasian. “Dengan 6 rekomendasi ini, New Policy akan menjadi fondasi kuat untuk reformasi keimigrasian di Bali,” tegasnya.

Leave a Comment