Nasional

Official Announcement: Pengakuan Dosen ASN Dalam Sidang MK, Terpaksa Jualan Bubur Bersama Istri Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Official Announcement: Dosen ASN di Sidang MK Jualan Bubur dan Baju Anak untuk Kehidupan Kebutuhan Finansial Membuat Dosen Harus Berdagang Official

Desk Nasional
Published Juli 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Official Announcement: Dosen ASN di Sidang MK Jualan Bubur dan Baju Anak untuk Kehidupan

Kebutuhan Finansial Membuat Dosen Harus Berdagang

Official Announcement dari dosen yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di tengah sidang pengujian UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksian yang dibacakan di Sidang MK, Selasa (06/07/2026), seorang dosen bernama Imam Ahmad mengungkapkan bahwa pendapatan yang tidak memadai memaksa rekan-rekannya berjualan bubur bayi serta baju anak untuk mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari. Imam menjelaskan bahwa meskipun ia telah menjadi dosen tetap sejak 2020, penghasilan yang diterimanya masih tergolong rendah, terutama dibandingkan dengan kondisi ekonomi yang diharapkan seorang pendidik.

Menurut Imam, gaji pokok yang diterima dosen ASN di Indonesia belum mampu menutupi biaya hidup yang terus meningkat. “Saya dan istri harus berjualan bubur bersama demi memenuhi kebutuhan keluarga. Ini bukan pilihan mudah, tetapi kondisi ekonomi yang terbatas memaksa kami melakukan itu,” katanya. Dalam kesaksian tersebut, Imam menyoroti bahwa banyak dosen yang sebelumnya bekerja sebagai guru honorer kini harus beralih ke pekerjaan sambilan, termasuk mengajar di luar jam kerja atau menjual produk kecil-kecilan di pasar tradisional.

Perbandingan Penghasilan ASN dan Non-ASN

Pengakuan Imam Ahmad menjadi contoh nyata tentang ketimpangan pengupahan yang dialami dosen ASN. Saat masih menjadi guru honorer, ia merasa lebih fleksibel dalam mengatur penghasilan. Namun, setelah menjadi CPNS dosen pada 2019, pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp 3,3 juta per bulan, termasuk tunjangan. Jumlah ini tidak jauh berbeda dari gajinya saat bekerja sebagai guru honorer, yang menurutnya lebih stabil dan menawarkan peluang untuk menabung.

“Sebagai dosen tetap, kami terbiasa mengharapkan peningkatan gaji setiap tahun. Namun, kenyataannya, kenaikan hanya terjadi setelah dua tahun menjadi PNS penuh,” tutur Imam. Dalam Official Announcement-nya, ia menyoroti bahwa standar gaji yang dijanjikan dalam UU Guru dan Dosen tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga mengancam kesejahteraan dosen. Hal ini membuat banyak dari mereka terpaksa bekerja sambilan, bahkan menjual produk yang sebelumnya tidak terbayangkan, seperti bubur bayi atau baju anak.

Proses Pengujian UU di MK: Perkara yang Membahas Tunjangan Fungsional

Pengujian UU Guru dan Dosen di MK melibatkan dua perkara utama, yakni 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025. Perkara pertama menguji Pasal 54 ayat (1), yang menentukan besaran tunjangan fungsional bagi dosen. Sementara perkara kedua fokus pada Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur prinsip imbalan yang adil dan standar pengupahan. Dalam Official Announcement-nya, Imam dan rekan-rekannya menilai bahwa ketentuan tersebut tidak mampu memenuhi ekspektasi sebagai pendidik profesional.

Imam juga menyebutkan bahwa tidak hanya dirinya, tetapi sejumlah dosen lain seperti Tedi, yang bekerja di Politeknik Negeri Bandung, juga memilih berjualan online dan offline untuk memperbaiki kondisi ekonomi. “Beberapa dari kami bahkan harus bekerja sebagai kuli bangunan atau mengajar di sekolah swasta,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan tambahan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan dosen ASN, terutama di tengah krisis ekonomi yang melanda sektor pendidikan.

Kondisi Kebutuhan Keluarga dan Tekanan di Tempat Kerja

Di samping gaji yang rendah, Imam menjelaskan bahwa tekanan ekonomi juga memengaruhi kualitas pekerjaan di kampus. “Banyak dosen yang terpaksa memprioritaskan penghasilan sampingan dibandingkan menyelesaikan tugas akademik dengan baik. Kondisi ini bisa memengaruhi pengajaran dan penelitian, karena kami harus menghabiskan waktu untuk berjualan,” ujarnya. Selain itu, pengakuan ini juga mengungkapkan bahwa para dosen ASN sering kali menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama di tengah pandemi yang mengubah cara kerja dan penghasilan.

Imam menekankan bahwa Official Announcement-nya bukan sekadar cerita pribadi, tetapi refleksi dari kenyataan yang dialami ribuan dosen di seluruh Indonesia. “Ini adalah suara dari banyak rekan sejawat yang merasa kecewa dengan UU yang dianggap tidak mampu melindungi hak-hak pendidik,” katanya. Ia berharap MK dapat menjadi wadah untuk memperbaiki aturan yang terbukti tidak menguntungkan dosen ASN, termasuk meninjau ulang besaran gaji dan tunjangan mereka.

Impak pada Profesionalisme Dosen

Kebutuhan untuk mencari penghasilan tambahan membuat dosen ASN terlibat dalam berbagai aktivitas di luar kampus, termasuk berdagang. Imam menilai hal ini bisa mengurangi fokus pada tugas utama sebagai pendidik. “Saya harus berjualan di Car Free Day, sementara tugas mengajar dan penelitian masih menunggu. Jadi, kesenjangan pendapatan ini memaksa kami mengorbankan waktu dan kualitas kerja,” katanya. Situasi ini juga memicu munculnya keluhan dari para dosen tentang ketidakseimbangan antara tanggung jawab profesional dan penghasilan yang dinikmati.

Dalam Official Announcement-nya, Imam meminta MK untuk mempertimbangkan revisi terhadap UU Guru dan Dosen. “Kami ingin adil, bahwa gaji dosen harus mencerminkan kontribusi mereka terhadap pendidikan nasional. Jika tidak, mereka terus-menerus harus mengambil langkah ekstra untuk menghidupi keluarga,” imbuhnya. Ia berharap perubahan tersebut bisa memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta menjamin standar gaji yang layak bagi seluruh pendidik di Indonesia.

Leave a Comment