RUU Perlindungan Keraton Digodok Jakarta, Dorong Pelestarian Budaya Nusantara
Beritahitam.com – RUU Perlindungan Keraton Digodok Jakarta menjadi perhatian dalam Musyawarah Agung Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) 2026. Forum tersebut berlangsung di Jakarta pada 15–18 Oktober 2026 dan mendorong hadirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Keraton di Indonesia. Kehadiran regulasi dinilai penting untuk memperkuat posisi keraton sebagai bagian dari warisan budaya hidup sekaligus ruang peradaban bangsa.
FSKN memandang keraton tidak hanya menyimpan bangunan bersejarah maupun koleksi artefak. Keraton juga menjaga adat, tata nilai, busana tradisional, seni, bahasa, serta pengetahuan lokal yang diwariskan antar-generasi. Karena itu, perlindungan yang dibutuhkan tidak terbatas pada pemeliharaan fisik bangunan, tetapi juga keberlanjutan kehidupan budaya di dalamnya.
DPD RI Siap Mengawal Usulan ke Prolegnas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyatakan lembaganya siap mendukung dan mengawal draf RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Keraton hingga masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Pernyataan itu disampaikan dalam Sarasehan Nasional Keraton Nusantara di Jakarta.
“Keberadaan keraton sangat penting dalam perjalanan bangsa. DPD RI siap mendukung dan mengawal draft RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Keraton hingga ke Prolegnas,” ujar Tamsil.
Dukungan terhadap RUU Perlindungan Keraton Digodok Jakarta juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva. Ia menilai kepastian hukum dibutuhkan agar keraton dapat tetap menjalankan perannya sebagai live heritage atau cagar budaya hidup. Menurutnya, keberadaan keraton tidak bisa dipisahkan dari perjalanan sejarah, identitas, dan peradaban Indonesia.
Musyawarah lima tahunan FSKN pada 2026 memiliki makna tersendiri karena berlangsung bertepatan dengan peringatan perdana Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober 2026. Momentum tersebut digunakan untuk memperkuat kerja sama antara komunitas keraton, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan budaya.
Revitalisasi Keraton dan Pengembangan Ekonomi Budaya
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengonfirmasi kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran revitalisasi fisik bangunan keraton secara bertahap. Revitalisasi menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kondisi bangunan dan lingkungan keraton, terutama agar nilai sejarah serta fungsinya dapat tetap dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan Festival Keraton dan Masyarakat Adat ASEAN (FKMA) 2027. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membuka ruang perjumpaan budaya, memperkenalkan kekayaan tradisi Nusantara, dan memperluas perhatian terhadap peran keraton dalam kehidupan masyarakat modern.
Selain aspek pelestarian, pembahasan RUU Perlindungan Keraton Digodok Jakarta turut menyoroti potensi ekonomi budaya. Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono berkomitmen memfasilitasi pembentukan kelembagaan koperasi di setiap keraton. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU antara Menteri Koperasi RI dan Ketua Umum FSKN.
Koperasi dapat menjadi sarana untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan keraton, termasuk kerajinan, kuliner, produk adat, dan usaha berbasis tradisi. Dengan pengelolaan yang tepat, pengembangan ekonomi tersebut dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga nilai budaya yang menjadi dasar keberadaan keraton.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya juga menekankan perlunya mengolah aset budaya keraton menjadi produk kreatif bernilai ekonomi. Artefak, busana adat, dan cerita legenda dapat dikembangkan menjadi karya sinematografi maupun suvenir eksklusif. Pengembangan ini perlu tetap menghormati nilai, makna, dan karakter budaya yang melekat pada setiap warisan keraton.
Jakarta Diproyeksikan Menjadi Etalase Budaya Nusantara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengambil peran strategis dalam menjaga warisan tradisi tersebut. Sebagai pusat aktivitas nasional, Jakarta diproyeksikan menjadi etalase budaya Nusantara yang mempertemukan kekayaan tradisi dari berbagai daerah. Peran ini dapat diperkuat melalui penyelenggaraan kegiatan budaya, ruang pamer, pertunjukan, serta kolaborasi dengan komunitas keraton.
RUU Perlindungan Keraton Digodok Jakarta diharapkan menghasilkan payung hukum yang memberi kepastian bagi pelestarian keraton di Indonesia. Regulasi tersebut juga diharapkan mendorong keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan pelaku ekonomi kreatif untuk merawat warisan budaya tanpa menghilangkan nilai asli yang dijaga keraton.
FAQ RUU Perlindungan Keraton
Apa tujuan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Keraton?
Tujuannya adalah menyediakan kepastian hukum bagi perlindungan keraton sebagai cagar budaya hidup, termasuk nilai sejarah, adat, pengetahuan, bangunan, artefak, dan tradisi yang melekat di dalamnya.
Mengapa keraton disebut sebagai cagar budaya hidup?
Keraton disebut cagar budaya hidup karena tidak hanya berkaitan dengan bangunan atau benda bersejarah. Keraton masih menjadi ruang berlangsungnya tradisi, tata nilai, seni, dan aktivitas budaya yang terus diwariskan.
Bagaimana masyarakat dapat mendukung pelestarian keraton?
Masyarakat dapat mendukung melalui penghormatan terhadap adat setempat, kunjungan budaya yang bertanggung jawab, penggunaan produk budaya secara bijak, serta keterlibatan dalam kegiatan seni dan pelestarian tradisi di daerah masing-masing.

