Sarwendah Siapkan Bukti Tandingan dalam Sengketa Hak Asuh Anak
Beritahitam.com – 61 Bukti Ruben Onsu Dianggap biasa oleh tim kuasa hukum Sarwendah dalam persidangan sengketa hak asuh anak. Pihak Sarwendah menyatakan telah menyiapkan bukti tandingan untuk merespons 61 alat bukti berupa surat dan video yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut bukti yang diserahkan pihak Ruben belum menghadirkan materi baru ataupun hal yang mengejutkan. Tim hukum Sarwendah kini merampungkan dokumen dan materi pembuktian mereka untuk agenda sidang tertutup yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Menurut kami, bukti-bukti yang diajukan tidak ada yang mengagetkan kami, gitu saja. Jadi tidak ada yang istimewa buat kami, enggak ada yang baru,” kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Tim Sarwendah Menilai Bukti Ruben Tidak Mengubah Sikap
Pernyataan bahwa 61 Bukti Ruben Onsu Dianggap biasa menegaskan posisi Sarwendah melalui tim hukumnya. Mereka menilai alat bukti dari pihak Ruben tidak mengubah keyakinan maupun strategi pembelaan yang telah disiapkan dalam perkara tersebut.
Meski begitu, Chris tidak membeberkan secara rinci isi bukti tandingan yang akan diajukan. Detail materi persidangan terkait anak-anak memang tidak disampaikan secara terbuka karena proses hukum berlangsung tertutup.
Pembuktian menjadi salah satu tahapan penting dalam gugatan hak asuh. Kedua pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan dasar argumen serta menyampaikan surat, rekaman video, atau keterangan lain yang dinilai relevan kepada majelis hakim.
Kepentingan Anak Jadi Perhatian Utama Sarwendah
Tim hukum Sarwendah menekankan bahwa proses ini bukan sekadar perbedaan pendapat antara dua mantan pasangan. Fokus utama yang ingin diperjuangkan adalah kepentingan terbaik bagi anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah.
“Yang pasti fokusnya klien kami saat ini kan di sidang ini memang, karena anak ini buat klien kami adalah harta yang paling berharga,” ucap Chris.
Menurut Chris, Sarwendah memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan persidangan. Ia berharap keputusan yang nantinya dihasilkan pengadilan dapat memberikan perlindungan dan hasil terbaik untuk anak-anak.
“Kita tim lawyer Sarwendah berharap hasilnya adalah yang terbaik buat anak-anak,” tuturnya.
Dalam sengketa pengasuhan, pembahasan dapat mencakup keberlangsungan perawatan anak, akses pertemuan dengan orang tua, tanggung jawab finansial, dan keputusan penting mengenai kehidupan mereka. Karena itu, materi pembuktian dari masing-masing pihak akan diuji selama proses sidang berlangsung.
Latar Belakang Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi berpisah pada 24 September 2024. Persoalan mengenai pengasuhan anak kembali menjadi perhatian pada pertengahan 2026 setelah Ruben menyampaikan bahwa kesempatan bertemunya dengan kedua putrinya dibatasi.
Di tengah persoalan tersebut, Ruben juga menghentikan pemberian nafkah. Keputusan itu berkaitan dengan penilaiannya bahwa penggunaan nafkah oleh Sarwendah belum disampaikan secara transparan.
Pada 30 Juni 2026, Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Pengajuan 61 alat bukti menunjukkan kedua pihak sedang menyiapkan argumentasi masing-masing. Ketika 61 Bukti Ruben Onsu Dianggap tidak menghadirkan hal baru oleh kubu Sarwendah, pihak Sarwendah pun memilih menyiapkan jawaban melalui bukti tandingan yang akan dipaparkan di hadapan majelis hakim.
FAQ Sengketa Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah
Berapa jumlah bukti yang diajukan Ruben Onsu?
Pihak Ruben Onsu mengajukan 61 alat bukti dalam bentuk surat dan video untuk perkara gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa respons pihak Sarwendah terhadap bukti tersebut?
Tim kuasa hukum Sarwendah menilai bukti yang diajukan tidak mengejutkan dan tidak memuat hal baru. Mereka sedang mempersiapkan bukti tandingan untuk agenda persidangan berikutnya.
Kapan Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh?
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh pada 30 Juni 2026 dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Mengapa persidangan perkara ini tertutup?
Sidang berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan anak-anak. Ketentuan tersebut membantu menjaga materi persidangan dan kepentingan anak tidak menjadi konsumsi publik.

