Nasional

Solution For: Anggota Komisi XIII DPR Sebut Praktik Koruptif Silmy Karim Cs Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara

ebut Praktik Koruptif Silmy Karim Cs Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara Solution For - JAKARTA - Yanuar Arif Wibowo, anggota Komisi XIII DPR RI, mengkritik

Desk Nasional
Published Juni 6, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Anggota Komisi XIII DPR Sebut Praktik Koruptif Silmy Karim Cs Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara

Solution For – JAKARTA – Yanuar Arif Wibowo, anggota Komisi XIII DPR RI, mengkritik sistem korupsi yang terjadi di sektor imigrasi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahayakan keutuhan negara.

Korupsi dalam Izin Tinggal WNA

Kritik Yanuar berfokus pada permainan oknum aparatur yang tidak menjaga integritas. “Meski kita bertujuan mewujudkan sistem yang terstruktur dan digital, kegagalan aparatur dalam menjaga integritas memicu praktik korupsi serta pemerasan,” ungkap Yanuar dalam wawancara dengan Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

“Ini bukan hanya masalah pungutan, tapi pengaruhnya terhadap izin tinggal warga negara asing. Dengan sistem yang seharusnya menjaga keadilan, justru menjadi pintu masuk korupsi yang merusak kedaulatan negara.”

Dampak Korupsi pada Kedaulatan Negara

Yanuar menekankan bahwa Imigrasi harus menjadi penghalang utama perlindungan negara, baik untuk masuk maupun keluar wilayah Indonesia. “Kalau institusi ini dipermainkan oleh para pelaku korupsi, maka keamanan dan otonomi negara akan terganggu,” tambahnya.

Menurutnya, pungutan liar yang dilakukan petugas imigrasi bisa menjadi akar masalah permasalahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). “Imigrasi adalah palang pintu terakhir sebelum WNI diselundupkan ke luar negeri. Jika tidak diawasi, praktik korupsi bisa memudahkan sindikat melakukan kejahatan tersebut.”

KPK Ungkap Modus Korupsi

Kepala KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyelidikannya menemukan bahwa permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak agar pemohon terpaksa memberikan uang tambahan. “Para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima dana langsung, tunai, transfer, atau melalui perantara, dengan total minimal Rp 145,5 miliar selama 2022 hingga 2026,” kata Setyo.

“Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses tersebut melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Modusnya adalah mempersulit dokumen dan menawarkan bayaran ekstra agar penerbitan izin tinggal berjalan lancar.”

Yanuar menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa perbaikan tidak hanya terfokus pada teknologi, tetapi juga pada disiplin aparatur. “Saya harap Kementerian Imipas memperbaiki sistem, kontrol, serta kualitas SDM, agar mereka benar-benar memiliki semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Yanuar.

Leave a Comment