Nasional

Solution For: Pernyataan Hotman Saat Ditanya Dugaan Kriminalisasi Febrie: Menurut Kau Gimana, Lu Punya Otak Nggak?

Pernyataan Hotman Saat Ditanya Dugaan Kriminalisasi Febrie: Solution For? Solution For – Jakarta – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar setelah

Desk Nasional
Published Juli 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pernyataan Hotman Saat Ditanya Dugaan Kriminalisasi Febrie: Solution For?

Solution For – Jakarta – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, advokat Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan terkait tuntutan hukum terhadap kliennya. Acara ini berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) malam, dihadiri oleh tim kuasa hukum Febrie serta Don Ritto, yang diwakili oleh Handika Honggowongso. Pernyataan Hotman dan tim pengacara berusaha menjelaskan aspek-aspek yang menjadi sorotan dalam dugaan kriminalisasi Febrie.

Konfrontasi Soal Unsur Pemerasan dalam Tuntutan

Pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab dengan para jurnalis berfokus pada keberadaan unsur pemerasan dalam kasus Febrie. Tim kuasa hukum Febrie, yang terdiri dari Farizi dan Handika, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Polri menyebutkan adanya pemerasan, tetapi mereka mempertanyakan apakah tindakan Febrie benar-benar memiliki elemen tersebut. Farizi menjelaskan bahwa pemerasan hanya bisa dikenal jika ada bukti kuat bahwa Febrie memaksa Tan Kian untuk mengakui kebenaran yang tidak sesungguhnya.

“Kita perlu melihat apakah dalam tindakan Febrie terjadi pemerasan, atau hanya pengakuan yang disampaikan Tan Kian secara sukarela. Jika menurut Pak Hotman, semua kegiatan sudah terlaksana tanpa dikurangi-kurangi, maka kita harus mengevaluasi apakah pengakuan Tan Kian benar-benar bisa dianggap sebagai bukti pemerasan,” tambah Farizi.

Analisis Hotman Terhadap Peran Tan Kian

Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan bahwa Tan Kian tidak pernah mengakui dirinya sebagai penerima suap karena diperas oleh Febrie. Menurut Hotman, Tan Kian hadir di persidangan sebagai saksi fakta yang telah bersumpah, dan pernyataannya dianggap valid karena tidak ada penekanan yang menyebabkan ketidaknyataan. Ia menekankan bahwa Tan Kian hanya memberikan persetujuan atas transaksi tanah berdasarkan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus Asabri.

“Tan Kian adalah pihak yang sukarela memberikan kesaksian, dan dia tidak pernah mengaku bahwa dirinya diperas. Jadi, dalam konteks ini, solution for harus berdasarkan fakta yang terbuka, bukan asumsi atau persepsi yang tidak didukung bukti,” ujar Hotman.

Dalam konteks lain, Hotman juga memaparkan bahwa aset dan uang yang terkait dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Tan Kian. Menurutnya, Tan Kian hanya terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang terpisah dari kasus korupsi tersebut. “Jadi, solution for dari kasus ini adalah untuk membedakan antara aset yang benar-benar menjadi sumber kerugian dan transaksi yang dilakukan secara sukarela,” tegas Hotman.

Kontroversi Terkait Penyidikan dan Narasi Hukum

Pertanyaan tentang apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam kasus ini menjadi momen penting dalam konferensi pers. Hotman memperlihatkan ketidakpuasan terhadap proses penyidikan yang dianggapnya tidak adil, dengan mengajukan pertanyaan balik kepada jurnalis. Ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum sedang membangun narasi bahwa tuntutan terhadap Febrie tidak memiliki dasar kuat, terutama karena adanya dugaan kesalahan dalam penggunaan istilah ‘pemerasan’.

“Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?,” tanya seorang wartawan.

Hotman merespons dengan memberikan penjelasan yang dianggapnya lebih tepat untuk menyampaikan sisi lain dari kasus. Ia menekankan bahwa pihak penyidik harus menjelaskan secara detail bagaimana bukti pemerasan terbentuk, termasuk alur kejadian dan pengakuan Tan Kian. “Solution for dari kasus ini adalah memastikan bahwa semua pihak diakui dengan fakta, dan tidak ada penafsiran yang tidak jelas yang bisa memperumit proses hukum,” jelas Hotman.

Peran Media dalam Membangun Narasi Hukum

Konferensi pers tersebut juga menjadi platform untuk menyampaikan pandangan terhadap peran media dalam membangun narasi terkait kasus Febrie. Hotman menilai bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tidak memperkuat asumsi miring terhadap kliennya. “Solution for dari konflik ini adalah memastikan bahwa media tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga menjadi pengawas proses hukum yang adil,” ujarnya.

Dalam diskusi, Hotman juga mengingatkan bahwa dalam setiap kasus hukum, setiap pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk membela diri. “Jadi, solution for untuk kasus Febrie adalah memberikan ruang untuk memperjelas fakta dan menghindari kesimpulan yang terburu-buru,” lanjutnya.

Konferensi pers ini menunjukkan bahwa perdebatan seputar dugaan kriminalisasi Febrie masih terus berlangsung, dengan tim kuasa hukum mencoba menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Dengan memperkuat argumen dan menjelaskan setiap elemen tuntutan secara rinci, Hotman dan tim berharap dapat memberikan solution for yang memadai bagi kliennya. Dengan lebih banyak penjelasan, narasi hukum yang diangkat dalam kasus ini diharapkan menjadi lebih jelas dan transparan.

Leave a Comment