Oknum Polisi di Tegal Ternyata Pelaku KDRT, Menikahi Istri Siri dengan Paksa dan Penuh Kekerasan
Tabiat Buruk Aiptu N – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap identitas Aiptu N, seorang anggota Polsek Tegal Selatan yang dikenal sebagai pelaku kekerasan terhadap istrinya, MAN (30). Kasus ini memicu perhatian publik setelah laporan dari korban diterima oleh Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. MAN menjadi korban kekerasan fisik berat hingga mengalami luka bakar mencapai 47 persen.
Kasus Kode Etik dan Penyidikan Pidana Berjalan Paralel
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Aiptu N saat ini sedang menjalani dua proses penyelidikan secara bersamaan. Pertama, penyidikan pidana yang dipimpin oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi polisi oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (6/7/2026).
Sebagai bagian dari persiapan sidang etik, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari. Menurut Artanto, keberadaan oknum polisi ini dalam status Patsus menunjukkan komitmen institusi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran disiplin.
Peristiwa KDRT Mulai Terjadi pada Tahun 2023
Kasus kekerasan terhadap MAN berawal saat korban bekerja di Tegal pada 2023. Saat itu, ia membawa anaknya yang berusia dua tahun. Kemudian, korban diperkenalkan oleh temannya, seorang perempuan, kepada Aiptu N. Tak lama setelah perkenalan, korban dicekoki narkoba oleh pelaku. Dalam kondisi tidak mampu menolak, MAN dipaksa menikah siri dengan Aiptu N.
Sejak berada dalam hubungan tersebut, korban terus menerima perlakuan kasar, mulai dari dipukul, ditendang, hingga diancam. Menurut laporan, kekerasan terjadi secara berkelanjutan dan memicu kondisi cedera serius yang mengharuskan MAN menjalani perawatan intensif.
Histori Pelanggaran Etik Sebelumnya
Aiptu N bukanlah pertama kalinya terlibat dalam tindakan tidak terpuji sebagai anggota Polri. Sebelumnya, ia pernah menerima sanksi akibat pelanggaran etik yang terjadi. Kini, kasus KDRT yang menimpa MAN menjadi sorotan baru, mengingat status korban sebagai istri siri serta tingkat keparahan cedera yang dideritanya.
