Nasional

Visit Agenda: Kejagung Limpahkan Pemeriksaan Aspidum Kejati Sumsel dari Bidang Pengawasan ke Pidana Khusus

Visit Agenda: Kejagung Alihkan Pemeriksaan Aspidum Kejati Sumsel ke Pidsus Visit Agenda - Badan Pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perpindahan

Desk Nasional
Published Mei 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Visit Agenda: Kejagung Alihkan Pemeriksaan Aspidum Kejati Sumsel ke Pidsus

Visit Agenda – Badan Pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perpindahan penyelidikan terhadap Atang Pujiyanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), dari divisi pengawasan ke divisi Pidana Khusus (Pidsus). Pernyataan ini disampaikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, setelah acara penyerahan denda administratif Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (13/5/2026). Pemindahan ini menjadi sorotan karena terkait dengan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan kasus yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan

Syarief menjelaskan bahwa proses penyelidikan Atang masih dalam tahap awal. Ia menyebut bahwa tim penyidik belum menemukan jawaban pasti mengenai aliran dana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kita sedang mempelajari lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh divisi pengawasan,” kata Syarief saat diwawancara. Ia menegaskan bahwa alih-alih bergerak ke Pidsus, penyelidikan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memperjelas fakta-fakta terkait tugas Atang sebagai Aspidum di Kejati Sumsel.

“Proses ini memerlukan waktu untuk penjelasan lengkap, jadi kita belum bisa memutuskan secara akhir,” ujar Syarief. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti kritis sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus dan Inisiatif Internal

Pemeriksaan Atang sebelumnya dijalankan oleh Bidang Pengawasan Kejagung, dengan tujuan klarifikasi terhadap dugaan penanganan perkara saat ia menjabat sebagai Kajari Jakut. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, mengungkapkan bahwa proses ini dimulai secara mandiri dari dalam institusi Kejati Sumsel, bukan melalui penahanan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). “Kita minta Atang datang ke Kejagung untuk klarifikasi, bukan karena ada penyidikan langsung,” terang Ketut saat diwawancara pada Jumat (8/5/2026).

“Ini bukan tindakan terburu-buru, tapi hasil evaluasi dari dalam struktur organisasi sendiri,” tambah Ketut. Ia menekankan bahwa alih-alih penyidikan, pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya bertujuan memastikan transparansi dan kejelasan dalam tugas Atang sebagai Aspidum.

Perubahan Divisi dan Implikasi Penyelidikan

Pemindahan pemeriksaan dari pengawasan ke Pidsus menunjukkan pergeseran prioritas dalam penyelidikan kasus. Pidsus, yang biasanya menangani perkara yang lebih serius atau memiliki potensi korupsi, menjadi divisi yang lebih cocok untuk memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan Atang. Hal ini juga menandai pembukaan investigasi lebih dalam, terutama terkait dengan penggunaan dana yang diduga terjadi selama jabatannya di Jakarta Utara.

“Dengan pindah ke Pidsus, kita bisa memberikan penekanan lebih besar pada proses penyelidikan dan penuntutan,” jelas Syarief. Ini menjadi langkah strategis untuk menjaga konsistensi dan keadilan dalam penyelidikan kasus korupsi.

Peran Kejagung dalam Penyelidikan Kasus

Kejaksaan Agung terus memantau perkembangan kasus Atang, termasuk pelibatan pihak luar seperti Satgas PKH dalam proses penyerahan denda administratif. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tamu undangan mengeksplorasi ruang Gedung Kejaksaan Agung untuk foto-foto selfie, mencerminkan keaktifan institusi dalam memperkenalkan proses penyelidikan. Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Atang akan dilakukan secara transparan, dengan mengundang berbagai pihak terkait.

“Kita ingin memastikan setiap langkah dalam penyelidikan ini terbuka dan bisa diawasi oleh publik,” kata Syarief. Peralihan ke Pidsus menjadi wadah untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindakan korupsi yang terkait dengan Atang.

Kasus Atang Pujiyanto menjadi salah satu fokus utama dalam Visit Agenda kejagung, terutama karena berkaitan dengan kebijakan penyelidikan yang lebih intensif. Peralihan dari divisi pengawasan ke Pidsus menunjukkan bahwa Kejagung sedang mengambil langkah-langkah untuk memperkuat investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan proses ini, pihak penyidik berharap dapat menemukan fakta-fakta penting yang bisa mengarah pada tindakan tegas terhadap pelaku.

Leave a Comment