Nasional

Topics Covered: Konsumen Vape Soroti Hak Informasi dalam Rencana Kemasan Polos

masi dalam Kemasan Polos Topics Covered - JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan yang sederhana pada rokok elektronik

Desk Nasional
Published Juni 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Konsumen Vape Soroti Hak Informasi dalam Kemasan Polos

Topics Covered – JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan yang sederhana pada rokok elektronik (vape) memicu perdebatan di kalangan pengguna. Mereka menilai kebijakan ini perlu memastikan konsumen tetap memiliki akses ke informasi lengkap mengenai produk, termasuk komposisi bahan, kadar nikotin, dan manfaat kesehatan. Sementara itu, Kemenkes menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meminimalkan daya tarik vape terhadap anak-anak dan remaja, terutama melalui desain kemasan yang monoton.

Perdebatan Konsumen dan Peran Undang-Undang

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengkritik rancangan kemasan polos yang diusulkan Kemenkes. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi transparansi informasi bagi pengguna, meski tetap memastikan peringatan kesehatan tercantum. Paido menegaskan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan bahwa informasi produk harus jelas dan mudah diakses. “Kemasan yang terstandarisasi harus dirancang secara seimbang agar tidak menghambat kemampuan konsumen mengenali produk secara tepat,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

“Jika desain kemasan terlalu seragam hingga mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan ini bisa mengurangi hak mereka untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat,” tambah Paido.

Rencana ini juga mencakup peringatan kesehatan yang tetap diperlukan pada produk tembakau dan vape. Namun, Paido menekankan bahwa informasi seperti merek, jenis, kadar nikotin, bahan komposisi, produsen, serta peringatan kesehatan harus tercantum secara lengkap. “Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen yang sah,” tambahnya.

Respons Industri dan Proses Perancangan

AKVINDO meminta Kemenkes melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, organisasi konsumen, dan industri, dalam proses penyusunan kebijakan. Mereka ingin memastikan bahwa informasi produk tidak dihilangkan dalam upaya memperkuat pencegahan kecanduan. Kemenkes menyatakan bahwa rancangan peraturan ini masih dalam tahap pengembangan, melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan ini adalah standarisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penggunaan warna kemasan yang sama untuk mengurangi daya tarik produk, khususnya pada kelompok usia muda,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Andi Saguni.

Dalam proses penyusunan RPMK, Kemenkes memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan tidak berujung pada kebijakan yang terlalu kaku. Sementara itu, konsumen vape menilai bahwa kemasan polos harus diimbangi dengan penjelasan yang memadai, agar pengguna tetap memahami manfaat dan risiko produk. Mereka juga mempertanyakan apakah perubahan ini akan memberikan keuntungan lebih besar kepada konsumen dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.

Kebijakan kemasan polos ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Tujuan utamanya adalah mengurangi konsumsi rokok dan vape, terutama di kalangan generasi muda. Namun, beberapa pengguna menilai bahwa kemasan yang sederhana justru bisa membuat konsumen merasa kurang diperhatikan dalam aspek informasi produk.

Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia terus meningkat. Dengan adanya kemasan polos, pemerintah berharap memicu kesadaran konsumen tentang dampak negatif vaping. Meski demikian, para pengguna menilai bahwa pihak produsen juga harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi yang relevan. “Hak informasi konsumen tidak boleh dikorbankan hanya untuk mengurangi daya tarik produk,” tegas Paido.

Kebijakan ini menimbulkan diskusi terbuka antara pemerintah dan konsumen. Di satu sisi, Kemenkes berargumen bahwa kemasan polos mampu mengurangi iklan yang menarik anak-anak. Di sisi lain, pengguna vape berpandangan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara transparan agar tidak menghilangkan hak informasi yang telah dijamin Undang-Undang. Dengan menambahkan detail mengenai rencana ini, pemerintah diharapkan bisa menjawab kekhawatiran konsumen dan memastikan kebijakan yang berimbang.

Leave a Comment