Prabowo Resmi Berhentikan Silmy Karim dari Wakil Menteri Imipas
Visit Agenda – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri jabatan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sebagai bagian dari Visit Agenda untuk membersihkan korupsi di tingkat pemerintahan. Pengumuman ini dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah Silmy terlibat dalam kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentian jabatan Silmy telah ditandatangani oleh Presiden dan menjadi bagian dari Visit Agenda yang dijalankan pemerintah untuk memperkuat integritas lembaga kementerian.
“Sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo, yang menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Visit Agenda pemerintah dalam menangani praktik korupsi. “Ini adalah langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan semua anggota kementerian bertanggung jawab,” tambahnya.
Peran Silmy Karim dalam Kasus Korupsi
KPK mengungkap bahwa Silmy Karim menjadi tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama periode 2022–2026. Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dan penerimaan suap yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam Visit Agenda investigasi, KPK menemukan bahwa Silmy turut serta dalam praktik penyalahgunaan wewenang untuk mempercepat proses izin tinggal, yang diduga diimbangi dengan keuntungan finansial bagi pihak tertentu.
“KPK berkomitmen untuk mengungkap semua praktik korupsi, terlepas dari siapa yang terlibat. Visit Agenda ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” jelas salah satu pejabat KPK yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pengumuman pemberhentian Silmy tidak hanya mencerminkan keputusan Presiden, tetapi juga menjadi bagian dari Visit Agenda pemerintah untuk merombak struktur kementerian yang dianggap berisiko korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengapresiasi langkah tersebut, mengatakan bahwa keputusan ini mengingatkan bahwa keberhasilan Visit Agenda bergantung pada keberanian pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
Sebagai wakil menteri, Silmy Karim bertugas mengawasi pengelolaan izin tinggal dan pelayanan pemasyarakatan. Namun, karena terlibat dalam skandal korupsi, ia dikeluarkan dari jabatan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah proses Visit Agenda investigasi di KPK menunjukkan keterlibatan langsung Silmy dalam penggelapan dana.
Kasus Korupsi dan Dampaknya
Operasi penyelidikan KPK yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 mengungkap aliran dana besar yang melibatkan oknum-oknum di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas. Dalam Visit Agenda pengungkapan, KPK menyebutkan bahwa Silmy Karim terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk intervensi politik. Keputusan pemberhentian jabatan ini diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara.
“KPK terus bekerja keras untuk bersihkan sistem pemerintahan. Visit Agenda investigasi ini menunjukkan bahwa korupsi bisa diungkap bahkan jika melibatkan pejabat senior,” ujar pejabat KPK dalam wawancara eksklusif.
Kasus Silmy Karim juga memicu reaksi dari masyarakat dan kritikus. Banyak pihak menilai bahwa Visit Agenda pemerintah untuk menangani korupsi sudah tepat, meski ada yang mengatakan bahwa prosesnya masih bisa lebih transparan. Di sisi lain, mantan pejabat mengatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari Visit Agenda Presiden untuk mengubah wajah lembaga kementerian yang dianggap korup.
Langkah pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri diharapkan menjadi titik balik dalam Visit Agenda pemerintah. Dengan menjatuhkan jabatan Silmy, Presiden menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi, terutama di lingkungan kementerian yang dianggap rentan. Pemimpin partai politik juga menyambut baik langkah tersebut, menganggap ini sebagai bagian dari Visit Agenda untuk menegak
