Nasional

Vonis Kasus Korupsi TaniHub Jauh dari Tuntutan – Kuasa Hukum: Nicko Widjaja Semestinya Dibebaskan

Vonis Korupsi TaniHub Dinilai Kurang Sesuai Tuntutan Vonis Kasus Korupsi TaniHub Jauh - Vonis dalam kasus korupsi TaniHub jauh dari tuntutan yang diajukan

Desk Nasional
Published Juni 19, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. Vonis Korupsi TaniHub Dinilai Kurang Sesuai Tuntutan
  2. Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Niat Jahat

Vonis Korupsi TaniHub Dinilai Kurang Sesuai Tuntutan

Vonis Kasus Korupsi TaniHub Jauh – Vonis dalam kasus korupsi TaniHub jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditho Sitompoel, kuasa hukum Nicko Widjaja, menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak proporsional. Dalam persidangan, Nicko Widjaja divonis 3 tahun penjara serta denda Rp350 juta, dengan subsider 110 hari kurungan. Putusan ini, menurut Ditho, hanya didasarkan pada kelalaian terdakwa, padahal fakta-fakta yang diungkapkan telah cukup jelas.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Niat Jahat

Ditho Sitompoel mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus korupsi TaniHub. Menurutnya, semua data yang digunakan dalam proses investasi telah diverifikasi dan diserahkan kepada pihak penerima dana. “Kami telah menunjukkan bahwa proses pengalihan dana tidak ada indikasi kecurangan, sehingga semestinya Nicko Widjaja dibebaskan,” ujarnya.

“Jika hakim tidak yakin, seharusnya memutus bebas karena bisa menghukum orang yang tidak bersalah,” tuturnya usai membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Persidangan dan Pertimbangan Hakim

Dalam persidangan, Ditho mengungkapkan bahwa hakim terlihat ragu-ragu dalam menentukan hukuman. Perubahan dari tuntutan 11 tahun penjara menjadi 3 tahun, menurutnya, mencerminkan kurangnya kepastian hakim terhadap kesalahan terdakwa. “Fakta-fakta yang telah dibuktikan dalam persidangan tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman seberat itu,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan hakim menjatuhkan denda Rp350 juta. Ditho menyebut bahwa denda tersebut tidak proporsional dengan kerugian yang terjadi dalam kasus korupsi ini. “Denda yang diberikan tidak mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap investor,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat dan Sumber Hukum

Kasus korupsi TaniHub telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat luas. Beberapa investor menilai vonis ini terlalu ringan, sementara lainnya merasa puas karena terdakwa telah dihukum. Ditho Sitompoel menegaskan bahwa penggunaan istilah “kelalaian” dalam putusan hakim merupakan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang. “Ini bisa menjadi preseden buruk bagi keadilan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ditho, putusan ini sejalan dengan pola serupa di PN Jakarta Pusat yang lain. Dia mengatakan bahwa presiden perlu mengambil keputusan untuk memperbaiki keadilan. “Kasus ini menunjukkan ketidakseimbangan antara tuntutan dan putusan,” jelasnya. Ditho juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah seperti “kelalaian” bisa mengaburkan keterangan fakta yang seharusnya jelas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Teddy Windiarto menyatakan bahwa Nicko Widjaja terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Pidana 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta dijatuhkan sebagai hukuman akhir. Meski demikian, Ditho masih berharap putusan ini dapat diperbaiki melalui banding atau peninjauan ulang. “Kami yakin ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Nicko Widjaja tidak bersalah,” katanya.

Leave a Comment