Regional

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Bali, Hampir 20 Ribu Botol Disita

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil melaksanakan operasi

Desk Regional
Published Juli 30, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Bali, 19 Ribu Botol Disita

Beritahitam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil melaksanakan operasi penindakan yang signifikan di Kuta, Badung. Operasi ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026, dan mengungkap keberhasilan dalam mengamankan peredaran minuman keras ilegal yang beredar tanpa izin cukai yang sah. Hasil penindakan menunjukkan sekitar dua puluh ribu botol minuman mengandung etil alkohol atau yang dikenal sebagai MMEA telah berhasil diamankan dari peredaran bebas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memberikan penjelasan rinci mengenai jenis barang yang berhasil disita. Barang hasil penindakan mencakup MMEA golongan B dan golongan C yang berasal dari berbagai merek dagang ternama. Jumlah total botol yang diamankan mencapai 19.142 botol, yang setara dengan 14.400,36 liter cairan. Berdasarkan estimasi nilai pasar, keseluruhan barang yang disita tersebut memiliki nilai mencapai Rp 12,55 miliar.

“Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar,” kata dia.

Penindakan yang dilakukan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,14 miliar. Ribuan botol yang disita diduga menggunakan pita cukai palsu sebagai tanda keaslian produk. Penggunaan pita cukai palsu ini menjadi indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut memang beredar secara ilegal dan tidak melalui jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas cukai.

Operasi Gabungan di Wilayah Denpasar

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 23 Juli 2026 tim gabungan menggelar operasi penindakan yang terkoordinasi dengan baik. Tim yang terlibat terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI.

Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan tersebut baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu. Temuan pita cukai yang mencurigakan menjadi dasar bagi petugas untuk mengungkap dugaan peredaran MMEA ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya DJBC dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik pelanggaran di bidang cukai. Operasi ini juga memberikan dukungan bagi sektor pariwisata Bali dengan memastikan tidak ada minuman keras ilegal yang beredar di wilayah tersebut. Aparat gabungan berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal yang berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari produk-produk ilegal. Dengan mengamankan ribuan botol miras ilegal, pemerintah dapat memastikan bahwa penerimaan cukai tidak berkurang akibat peredaran barang yang tidak terdaftar. Hal ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal Bali yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan utama.

Leave a Comment