Buron 4 Tahun, Notaris Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di Sumbar
Buron 4 Tahun – Jakarta, Tribunnews.com – Seorang notaris yang telah menjalani putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kasus pemalsuan surat, Alber Dianto SH MKn, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri Padang. Ia menghindari eksekusi hukuman selama hampir empat tahun sebelum akhirnya diamankan di Kota Padang pada Jumat (5/6/2026), tepat setelah melaksanakan salat Jumat.
Eksekusi Putusan Mahkamah Agung
Penangkapan Alber dilakukan untuk menjalani eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022 yang telah resmi berlaku. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengatakan operasi ini berhasill melalui intelijen Tim Tabur.
Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana yang terus menghindari pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kata Efendri dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut Efendri, kejaksaan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Pada periode terakhir, Tim Tabur juga berhasil menangkap sejumlah buronan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Alasan Penangkapan
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia diberi hukuman penjara selama satu tahun.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu atau diduga dipalsukan dalam proses administrasi sengketa tanah. Dokumen yang terlibat antara lain surat pernyataan dan izin pemakaian tanah dengan tanda tangan tidak sah, digunakan sebagai dokumen autentik.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Alber tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Desember 2022. Hingga saat ini, ia belum memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Usai ditangkap, Alber dibawa untuk melalui proses administrasi eksekusi. Setelah selesai, ia akan menjalani hukuman penjara satu tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
