Kasus KDRT Kembali Terjadi, Perempuan 30 Tahun Jadi Korban Penyiksaan dan Ancaman Video Asusila
Tak hanya KDRT ke Istri Siri – Kembali muncul kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengguncang masyarakat. MAN (30), warga Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkap pengalaman buruknya bersama suami sirinya, Aiptu N, seorang anggota Polres Tegal Kota, Polda Jateng. Kekejaman ini terungkap setelah MAN berani menceritakan keadaan yang ia alami kepada publik.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), jumlah kasus kekerasan di lingkungan keluarga mencapai lebih dari 14 ribu pada 2025. MAN menyebut, kekerasan yang dialaminya sejak awal hubungannya dengan Aiptu N pada 2023. Di masa awal pertemuan, ia diberi narkoba oleh pria yang kini menjadi suaminya itu.
“Di awal pertemuan, MAN diberi narkotika oleh Aiptu N,” ujarnya. “Aku dikenalkan oleh teman, dan sejak awal sudah dicekokin sabu,” lanjutnya.
Setelah menikah siri, MAN mengaku mengalami pemukulan di depan anaknya yang berusia dua tahun. Selain itu, ia juga menerima ancaman agar video asusila-nya disebarluaskan. “Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila,” tambahnya, dikutip TribunJabar.id.
Kekejaman terhadap Anak Korban
Korban juga menyebut anaknya pernah ditontonkan video asusila oleh Aiptu N. “Anak aku pernah pinjam HP beliau, ditontonin video asusila. Itu anak umur 2 tahun!” kata MAN sambil menangis histeris.
KASUS PENYIKSAAN
Aiptu N kini ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Jawa Tengah selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan. Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap korban telah menjadi perhatian Bareskrim Polri. Sementara itu, MAN terus mempertahankan kisahnya sebagai bukti kekerasan yang terjadi di rumah tangganya.
