Bekap Istri Hingga Tewas, Suami di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara
Bekap Istri Hingga Tewas – Pada Rabu, 1 Juli 2026, Pengadilan Negeri Medan memberikan hukuman 10 tahun penjara kepada Asrizal (46) atas kasus pembunuhan istrinya, Nur Sri Wulandari. Ketua majelis hakim, Yohana Timora Pangaribuan, menyatakan bahwa perbuatan Asrizal terbukti melanggar hukum. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menetapkan hukuman 15 tahun.
Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa Asrizal, warga Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, didakwa melanggar Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendapat maaf dari pihak keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Yohana, didampingi hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.
Kondisi yang meringankan, menurut hakim, adalah Asrizal mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan pidana. Ia juga menjalani sidang dengan sopan. Setelah mendengar vonis, Asrizal langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum, AP. Frianto Naibaho, masih mempertimbangkan keputusan tersebut selama tujuh hari.
Kronologis Pembunuhan
Kasus ini terjadi di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelumnya, Asrizal meminta istrinya untuk memijat dirinya pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB. Setelah memijat, Asrizal berpakaian baru, lalu Nur tidur di kamar.
Kemudian, Asrizal makan di ruang tamu sambil menghitung hasil kerja. Pukul 01.00 WIB, ia kembali ke kamar untuk memperbaiki kelambu yang tertiup angin kipas, mematikan lampu, dan mencabut charger serta stop kontak CCTV karena khawatir korslet dan ingin menghemat energi. Setelah itu, ia bermain ponsel dan tertidur hingga 03.00 WIB.
Dalam keadaan tertidur, Asrizal bangun dan masuk ke kamar. Ia membangunkan Nur untuk melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak karena kondisi fisiknya sedang lelah. Asrizal memaksa membuka baju tanktop korban hingga talinya terlepas. Korban berusaha melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek, akhirnya mengakibatkan kehilangan nyawanya.
Pertimbangan Putusan
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan bahwa keadaan yang memberatkan termasuk ketidaktahapan dari keluarga korban, riwayat hukuman sebelumnya, dan dampak fatal dari tindakan Asrizal. Sementara itu, faktor meringankan adalah pengakuan terdakwa terhadap kesalahan, penyesalan, serta sikap sopan selama proses persidangan.
