Nasional

Meeting Results: Anggota DPR Sebut RUU Keamanan Siber Bukan untuk Membungkam Kritik

RUU Keamanan Siber Tidak untuk Membungkam Kritik, DPR: Meeting Results Meeting Results - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sebuah

Desk Nasional
Published Juli 2, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

RUU Keamanan Siber Tidak untuk Membungkam Kritik, DPR: Meeting Results

Meeting Results – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sebuah pertemuan publik pada Rabu (1/7/2026) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dibuat untuk memperkuat perlindungan digital, bukan untuk membatasi ruang berpendapat atau meredam kritik masyarakat. Ia menekankan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani ancaman siber yang semakin kompleks dan menjangkau berbagai sektor vital.

Dalam meeting results tersebut, Dave menyampaikan bahwa RUU KKS tidak bertujuan mengawasi warga negara secara berlebihan, melainkan sebagai alat untuk menciptakan sistem keamanan siber yang lebih terstruktur. “RUU ini menjaga kepentingan negara serta masyarakat dalam ruang digital, bukan untuk memadamkan perdebatan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin selama tidak melanggar prinsip-prinsip keamanan nasional.

Perspektif Kritik terhadap RUU Keamanan Siber

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi seperti Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengungkapkan kekhawatiran terkait proses penyusunan RUU KKS. Ahmad Luthfi, Kepala Badan Siber PP GP Ansor, mengatakan bahwa RUU ini menjadi dasar hukum untuk mengatur ruang digital Indonesia, tetapi perlu diperiksa agar tidak menimbulkan penindasan terhadap ruang demokrasi.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus dibuat secara terbuka dan akuntabel agar bisa menjawab tantangan keamanan digital secara efektif,” ujarnya dalam meeting results yang sama. Luthfi menyoroti bahwa partisipasi publik dalam pembuatan RUU sangat penting, terutama dalam memastikan adanya keselarasan antara kepentingan keamanan dengan hak-hak digital masyarakat.

Menurut Luthfi, isu tentang RUU ini sebagai alat untuk mengendalikan opini publik masih relevan, terlepas dari usaha pemerintah untuk menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku saat terjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional. “Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi proses ini agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam RUU KKS,” tambahnya.

Proses Perumusan RUU Keamanan Siber

Sebagai respons terhadap kritik, DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat proses perumusan RUU KKS. Dave Laksono menyebutkan bahwa meeting results dalam Komisi I menjadi momen penting untuk menyamakan pandangan antara anggota dewan dan lembaga pemerintah. “Kita perlu bersinergi dalam meeting results ini agar RUU yang dihasilkan bisa memenuhi ekspektasi semua pihak,” katanya.

“Transparansi adalah syarat utama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan mewakili kebutuhan masyarakat,” tambah Ahmad Luthfi dalam meeting results yang juga dihadiri oleh perwakilan kelompok akademik dan organisasi advokasi. Ia menekankan bahwa RUU KKS harus diperiksa secara kritis, terutama dalam menentukan batasan kebebasan berekspresi dan hak digital warga negara.

Pembentukan panja RUU KKS diharapkan mampu memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan. Dalam meeting results ini, anggota dewan dan perwakilan lembaga terkait sepakat bahwa RUU KKS harus mencakup regulasi yang jelas, terukur, dan fleksibel. Dave menegaskan bahwa RUU ini juga akan melibatkan diskusi dengan para ahli siber dan akademisi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam ruang digital.

Dalam ruang digital yang semakin dinamis, RUU KKS dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi data pribadi, infrastruktur vital, dan aktivitas online masyarakat. Namun, kritik terhadap RUU ini masih mengalir, terutama dari kelompok yang khawatir akan dampaknya terhadap kebebasan berbicara. Dave menyampaikan bahwa DPR akan terus mengawasi implementasi RUU ini dan memastikan bahwa semua aspek keamanan siber ditangani secara profesional.

Pembahasan RUU KKS juga mencakup pertimbangan tentang bagaimana regulasi ini bisa berdampak pada ekonomi digital dan keberlanjutan komunikasi di ruang maya. Dave menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor teknologi di Indonesia. “Meeting results yang diadakan hari ini menunjukkan komitmen kita untuk menciptakan RUU yang seimbang antara keamanan dan kebebasan,” pungkasnya.

Leave a Comment