Nasional

Main Agenda: Konstruksi Perkara yang Buat Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan KPK Buntut Kasus Kuota Haji

Main Agenda dalam Penyelidikan Kuota Haji: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Buntut Dugaan Korupsi Main Agenda

Desk Nasional
Published Juni 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Main Agenda dalam Penyelidikan Kuota Haji: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Buntut Dugaan Korupsi

Main Agenda – Badan investigasi anti-korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus kuota haji yang menjadi fokus utama Main Agenda. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), komisaris PT Raudah Eksati Utama serta ketua umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penahanan kedua orang tersebut terjadi setelah KPK mengungkap skema penyalahgunaan kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara.

Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, keuntungan ilegal sebesar Rp27,8 miliar didapat oleh PT Maktour melalui penyalahgunaan kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Skema ini diduga dirancang dengan kerja sama antara para pelaku dan lembaga terkait, termasuk Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Main Agenda menjadi sorotan karena kasus ini menggambarkan bagaimana kuota haji bisa dijadikan alat transaksi korupsi.

“PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kuota Haji Dikelola dengan Skema 50-50

Pertemuan antara ISM, ASR, Fuad Hasan Masyhur, dan Yaqut Cholil Qoumas serta stafsusnya menjadi kunci dalam penyalahgunaan kuota haji. Dalam proses tersebut, kuota haji reguler dan khusus dibagi dengan rasio 50 persen-50 persen, meskipun batas kuota tambahan hanya 8 persen. Main Agenda menyoroti bagaimana skema ini memungkinkan pengelolaan kuota yang tidak transparan.

Skema ini dilakukan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji, termasuk penggunaan kuota T0 yang diberikan secara prioritas. KPK menyebutkan bahwa kuota haji khusus tambahan dialokasikan kepada perusahaan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup, serta anggota Asosiasi Kesthuri. Penerapan skema ini diduga berdampak pada keuntungan ilegal yang mencapai total Rp40,8 miliar untuk delapan penyelenggara haji khusus (PIHK).

Penyalahgunaan Dana dalam Skema Korupsi

Kasus kuota haji melibatkan alur dana yang menjadi sorotan Main Agenda. Ismail Adham diduga memberikan dana USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz, stafsus Menteri Agama, sebagai kompensasi atas pengaturan kuota. Selain itu, ia juga menyalurkan USD5 ribu ke Hilman Latief, direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah, serta 16.000 SAR ke Rizky Fisa Abadi, kasubdit perizinan haji khusus.

Asrul Azis Taba diperkirakan memberikan USD 406 ribu ke Ishfah Abidal Aziz sebagai bagian dari kesepakatan. Taufik menjelaskan bahwa penerimaan dana oleh kedua tersangka ini mewakili keputusan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Main Agenda mencatat bahwa penyalahgunaan dana ini membuktikan keterlibatan aktif pihak berwenang dalam skema korupsi.

Proses Penyelidikan dan Impak pada Sektor Haji

KPK mengungkap bahwa penyelidikan kasus kuota haji telah mencapai tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses ini, selain dua tersangka, ada kemungkinan lebih banyak pihak terlibat yang akan diungkapkan. Main Agenda menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, yang selama ini dianggap menjadi sumber korupsi besar.

Kasus ini juga berpotensi mengubah sistem distribusi kuota haji di masa depan. Pemerintah mungkin akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara haji khusus (PIHK) dan mengadakan evaluasi terhadap skema pembagian kuota. Main Agenda menekankan bahwa penahanan ISM dan ASR adalah tanda keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Potensi Pemecahan Kasus dan Masa Depan Main Agenda

Dengan adanya penahanan ISM dan ASR, KPK berharap bisa memecahkan kasus korupsi kuota haji secara utuh. Main Agenda akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini, termasuk keberhasilan dalam menemukan bukti-bukti kuat yang bisa mengarah ke pemerintah atau lembaga lain. Selain itu, pers ini juga akan menggali dampak sosial dari penyalahgunaan kuota haji, seperti kesan tidak adil dalam pelayanan jamaah haji.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana Main Agenda mengungkap praktik korupsi yang selama ini tersembunyi. Penyelidikan KPK membuktikan bahwa kuota haji bisa menjadi sarana transaksi yang tidak semestinya, khususnya ketika ada kepentingan pribadi atau politik yang terlibat. Dengan perluasan investigasi, Main Agenda optimis bahwa skema korupsi ini bisa dihentikan dan pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan hukum.

Leave a Comment