Solution For: Kejagung Pastikan Uang yang Ditampilkan di Hadapan Prabowo Berjumlah Rp 10,2 Triliun
Solution For – JAKARTA – Badan Pemeriksaan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tumpukan uang yang ditunjukkan di depan Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 10,2 triliun. Nominal ini sesuai dengan jumlah dana yang dikembalikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke kas negara setelah proses investigasi yang memakan waktu beberapa bulan. Angka tersebut menjadi bukti konkret dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus korupsi kawasan hutan yang terjadi di sejumlah perusahaan.
Pada acara penyampaian hasil investigasi di Kompleks Kejaksaan Agung, uang yang dibawa oleh Satgas PKH disusun secara simbolis dalam bentuk piramida, dengan pecahan Rp 100 ribu yang ditempatkan di bagian belakang podium. Tumpukan uang ini dirancang untuk menunjukkan jumlah besar yang dikembalikan, sekaligus sebagai visualisasi dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah korupsi.
“Solusi ini telah dihitung secara rapi, dan jumlahnya mencapai Rp 10,2 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum KPK, Anang Supriatna, saat diwawancara di lokasi acara, Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen kejaksaan, tetapi juga sebagian dari solusi yang diberikan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan kasus korupsi kawasan hutan.
Detail Komponen Uang yang Diserahkan
Dalam penjelasan lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp 10,2 triliun terdiri dari dua komponen utama. Komponen pertama adalah denda administratif yang mencapai Rp 3,4 triliun, serta hasil penyitaan dari pajak PNBP dan non pajak PBB. Komponen kedua meliputi pendapatan dari pelanggaran penggunaan kawasan hutan, termasuk kebijakan yang menyebabkan deforestasi ilegal di sejumlah lokasi.
Solution For mengungkap bahwa uang tersebut akan ditempatkan di tiga bank milik pemerintah, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI, sebagai langkah awal pengelolaan dana yang telah dikembalikan. Setelah disimpan, dana tersebut akan dialihkan ke kas negara untuk digunakan dalam pembayaran utang atau dana tambahan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus korupsi.
Perkembangan Pengembalian Kawasan Hutan
Pengembalian kawasan hutan menjadi fokus utama dari solusi yang diberikan oleh Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanudin, yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa selama tahap ketujuh, jumlah lahan yang dikembalikan mencapai 4.120.915,75 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Solusi ini diberikan sebagai bagian dari upaya memulihkan ekosistem hutan yang telah terganggu selama bertahun-tahun.
Dalam konteks ini, KPK menyebutkan bahwa selain lahan yang dikembalikan, terdapat beberapa kebijakan yang perlu diperbaiki. Pelanggaran kawasan hutan terkait usaha sawit mencapai 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum, sementara kewajiban plasma mencapai 192.300,3 hektare dari 106 subjek hukum. Solution For menyatakan bahwa dana yang dikembalikan akan digunakan untuk pemulihan lahan, serta penguatan pengawasan di sektor pertanian.
