Bisnis

Topics Covered: Hasil Pertemuan Said Iqbal dengan Purbaya, Pemerintah Siap Kaji Aturan Pajak JHT 0 Persen

Topics Covered: Pemerintah Evaluasi Pajak JHT 0 Persen dalam Pertemuan Said Iqbal dan Purbaya Topics Covered - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengajak

Desk Bisnis
Published Juli 8, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Topics Covered: Pemerintah Evaluasi Pajak JHT 0 Persen dalam Pertemuan Said Iqbal dan Purbaya

Topics Covered – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengajak evaluasi ulang aturan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dalam pertemuan antara Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Diskusi ini berlangsung di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, pada Rabu (8/7/2026). Pada topics covered kali ini, Said Iqbal mengusulkan agar manfaat JHT tidak dikenai pajak, sehingga tarifnya dapat diturunkan menjadi 0 persen. Usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja yang sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang kali.

Perubahan Regulasi Pajak JHT untuk Kebijakan Sosial

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menekankan bahwa JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang harus dipandang sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Ia menjelaskan bahwa saat ini, dana JHT dikenai pajak secara progresif, yang berarti pengambilan manfaat dari tabungan ini bisa mencapai tarif 0,5 hingga 30 persen. Topics Covered ini mencakup analisis terhadap skema pajak yang dianggap tidak seimbang, terutama bagi pekerja yang berada dalam situasi ekonomi lemah.

“JHT merupakan imbalan dari negara yang diberikan kepada pekerja, sehingga tarif pajak pada manfaat JHT seharusnya lebih rendah. Pajak 0 persen dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban ekonomi para pekerja yang sudah mengalami PHK lebih dari sekali,” ujar Said Iqbal dalam pertemuan tersebut.

Menurut Said, pengenaan pajak pada dana JHT yang tinggi bisa mengurangi nilai sosial dari program ini. Ia menyoroti bahwa perbedaan antara tabungan komersial dan tabungan sosial seperti JHT seringkali tidak diakui secara jelas dalam praktik. Dengan mengusulkan tarif pajak 0 persen, Said Iqbal berharap JHT bisa menjadi alat yang lebih efektif dalam mendorong kesejahteraan buruh.

Pembahasan Perluasan Kebijakan Pajak JHT

Pertemuan ini juga membahas kemungkinan perluasan kebijakan pajak JHT untuk mencakup berbagai kelompok pekerja. Said Iqbal menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau kembali PP Nomor 68 Tahun 2009, yang menetapkan batas nilai JHT yang bebas pajak sebesar Rp50 juta. Topics Covered terkait aturan ini menunjukkan bahwa angka tersebut kini dianggap tidak sesuai dengan kenaikan harga emas dan inflasi dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan inflasi yang terus meningkat, batas Rp50 juta sudah tidak relevan. Pemerintah perlu meng-upgrade aturan ini agar pekerja yang PHK lebih dari satu kali dapat memperoleh manfaat JHT secara lebih adil,” tambah Said Iqbal.

Ia juga menekankan pentingnya pengertian dari seluruh pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, terhadap manfaat JHT. Menurutnya, jika dana JHT tidak dikenai pajak, pengusaha akan lebih termotivasi untuk memperluas program ini, karena akan mengurangi beban biaya untuk pekerja. Topics Covered ini juga mencakup analisis tentang efek domino dari perubahan kebijakan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peran Pajak THR dan Pesangon dalam Kebijakan Sosial

Selain JHT, topics covered dalam pertemuan ini juga mencakup pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, dan uang pensiun. Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh komponen ini berperan sebagai bentuk perlindungan sosial yang harus diperlakukan secara setara. “Pajak pada THR dan pesangon seharusnya diatur agar tidak membebani pekerja yang sudah terpuruk ekonominya,” jelasnya.

“Saat ini, manfaat dari THR dan pesangon bisa dikenai pajak hingga 30 persen. Hal ini menimbulkan keluhan karena nilai sosial dari manfaat tersebut lebih besar dari manfaat komersial. Pemerintah perlu mengubah pendekatan ini agar kebijakan pajak tidak merugikan masyarakat,” imbuh Said Iqbal.

Menurutnya, penghapusan pajak pada manfaat JHT danTHR bisa meningkatkan rasa keadilan dalam sistem keuangan sosial. Dengan topics covered ini, pemerintah diharapkan bisa mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK berulang. Ia juga mengusulkan agar skema pajak progresif untuk JHT dihapus, dan diganti dengan tarif pajak yang lebih stabil.

Respons Menteri Keuangan terhadap Usulan Said Iqbal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons positif terhadap usulan Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap aturan pajak JHT 0 persen. “Kebijakan ini perlu dianalisis secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap pendapatan negara dan keadilan sosial,” kata Purbaya.

“Saya mendukung evaluasi ini, karena JHT memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan buruh. Kami akan mempelaj

Leave a Comment