KPK Telusuri Aliran Dana Suap PN Depok Melalui Komisaris PT Karabha
KPK Telusuri Aliran Dana Suap PN Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperluas investigasi terkait dugaan suap yang disangkakan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyidik KPK menargetkan untuk mengungkap mekanisme transfer dana dari PT Karabha Digdaya (PT KD) ke pejabat PN Depok, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di bidang pertanahan. Pada Rabu (13/5/2026), pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memperjelas peran komisaris perusahaan dalam aliran dana suap yang diduga terjadi dalam proses eksekusi lahan.
Pemeriksaan ini memasukkan Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, serta Komisaris Utama Yanis Daniarto, yang dikenal pernah menjabat Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Selain itu, hakim Zia Ul Jannah Idris dari PN Stabat, Sumatera Utara, juga diperiksa untuk mengecek kesesuaian prosedur pengurusan sengketa lahan. KPK menyatakan bahwa fokus utama penyidikan kali ini adalah menjelaskan bagaimana dana sebesar Rp850 juta mungkin dialirkan ke PN Depok sebagai imbalan atas keputusan yang dianggap mempercepat eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Proses Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
KPK melakukan penyelidikan ini sebagai lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di kawasan Club House Emeralda, Kota Depok. Dalam penyelidikan awal, KPK berhasil mengungkap dugaan pemberian suap kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan jurusita Yohansyah Maruanaya. Dana suap, berupa uang tunai dalam tas laptop hitam, dianggap sebagai bentuk insentif untuk mempercepat proses eksekusi lahan yang sebelumnya menunggu putusan Mahkamah Agung.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Joko Prihanto dan Yanis Daniarto dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai komisaris PT Karabha Digdaya. “Pemeriksaan Saudara JK mengejar pengetahuan sebagai komisaris dalam pengeluaran dana yang dilakukan oleh PT KRB,” jelas Budi. Penyidik juga memeriksa bukti-bukti mekanisme internal perusahaan yang dikaitkan dengan transaksi dana suap tersebut, termasuk alur uang yang mungkin terjadi di luar catatan formal.
Aliran Dana dan Tindak Pidana Suap
KPK menyatakan bahwa dana suap sebesar Rp850 juta diduga dikeluarkan oleh PT Karabha Digdaya untuk mempercepat pengurusan sengketa lahan. Dana ini diberikan ke pejabat PN Depok sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan perusahaan. Proses penyelidikan sedang mengejar sumber dan tujuan dari aliran dana ini, termasuk bagaimana transaksi dilakukan dan siapa yang terlibat secara langsung.
KPK menegaskan bahwa investigasi ini adalah bagian dari upaya menyelidiki tindak pidana suap yang dilakukan melalui jalur dana. “KPK terus memperluas pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana suap ke PN Depok,” kata Budi. Dalam penyelidikan, pihak KPK juga memeriksa bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara PT Karabha Digdaya dan para pejabat di PN Depok, serta bagaimana alur dana ini dipengaruhi oleh kebijakan internal perusahaan.
Sementara itu, PT Karabha Digdaya dan para tersangka belum memberikan respons terkait penyelidikan yang sedang berlangsung. Pihak penyidik mengatakan bahwa seluruh transaksi dana suap akan dikaji secara rinci untuk memastikan ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum. Selain itu, KPK juga mengejar informasi tentang bagaimana keputusan pengadilan dapat memengaruhi eksekusi lahan dan proses hukum di lingkungan pengadilan.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas korupsi dalam bidang pertanahan, di mana dana suap tidak hanya digunakan untuk mempercepat proses eksekusi, tetapi juga untuk memastikan keputusan yang menguntungkan pemilik lahan. Penyidik KPK berharap bahwa pemeriksaan terhadap komisaris PT Karabha Digdaya akan membantu memperjelas hubungan antara perusahaan dan para pejabat PN Depok, serta mekanisme yang digunakan untuk mengalirkan dana tersebut.
