Regional

New Policy: Bukan Cuma Modal, UMKM Ekraf Bali Kini Bisa Pakai Sertifikat HKI Buat Pinjam KUR

Manfaat dari Sertifikat HKI untuk Akses KUR New Policy - Terobosan baru dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali kini menghadirkan peluang

Desk Regional
Published Mei 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

UMKM Ekraf Bali Dapat Manfaat dari Sertifikat HKI untuk Akses KUR

New Policy – Terobosan baru dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali kini menghadirkan peluang yang lebih luas berkat New Policy terkini. Pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memperkuat ekraf (ekonomi kreatif) sebagai pilar pengembangan ekonomi, di mana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini bisa digunakan sebagai agunan dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini menjadi angin segar bagi ribuan pelaku usaha ekraf di Bali yang sebelumnya mengandalkan modal fisik.

Ekraf Bali Jadi Pionir Kebijakan Inovatif

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan akses dana, tetapi juga memperkuat pemanfaatan HKI sebagai bentuk perlindungan inovasi. Dalam acara Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Bali di Universitas Udayana, Rabu (13/5/2026), 1.000 peserta UMKM ekraf langsung menandatangani akad massal KUR. New Policy ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan HKI dalam dunia usaha.

“Dengan New Policy ini, ekraf Bali tidak hanya mendapatkan dana, tetapi juga dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan kekayaan intelektual lokal. Riset dan inovasi menjadi kunci untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

HKI Sebagai Jaminan, Meningkatkan Akses Kredit

Kebijakan penggunaan HKI sebagai agunan KUR merupakan strategi pemerintah untuk mendorong UMKM berbasis inovasi. Dengan New Policy ini, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk memperoleh pinjaman. Sertifikat HKI, seperti merek, paten, atau desain, menjadi jaminan yang terukur dan mudah diakses. Angka penyaluran KUR dalam acara ini mencapai Rp 37,99 miliar, sementara secara nasional hingga 11 Mei 2026 telah mencapai Rp 102,8 triliun.

“Kita ingin ekosistem ekraf Bali menjadi referensi nasional. Dengan New Policy ini, kekayaan intelektual dianggap sebagai aset yang bisa dijaminkan, sehingga UMKM memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkembang,” jelas Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Pembagian Dana Berdasarkan Skala Usaha

Dana KUR dalam acara ini disalurkan berdasarkan ukuran usaha, dengan prioritas diberikan kepada UMKM ekraf yang menunjukkan potensi tinggi. Bali menjadi salah satu dari 15 wilayah prioritas nasional dalam pengembangan ekraf, yang menjadikannya pusat percontohan. Dari 21 subsektor ekraf, 13 di antaranya secara aktif mengikuti program KUR, termasuk bidang kreatif seperti seni, pertunjukan, dan kerajinan tradisional.

“Kebijakan ini mengubah cara kita melihat UMKM. Dengan New Policy yang mengintegrasikan HKI dalam KUR, kita bisa menciptakan pola usaha yang lebih berkelanjutan dan inovatif,” tambah Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Kurangnya Birokrasi, Aplikasi Sapa UMKM Diperkenalkan

Seiring New Policy untuk KUR, pemerintah juga mempercepat proses administrasi melalui aplikasi Sapa UMKM. Aplikasi ini menjadi sistem layanan satu pintu, mengurangi hambatan birokrasi dalam pengajuan kredit. “Ini adalah bentuk implementasi New Policy yang lebih luas, karena kita ingin UMKM tidak hanya mendapat dana, tetapi juga kemudahan dalam beroperasi,” terang Menteri UMKM, Maman Abdurahman.

Dengan New Policy ini, ekraf Bali diharapkan bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang lebih solid. KUR yang disalurkan akan didukung oleh pemerintah daerah dan pusat, sehingga pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan kreativitas dan produk unggulan. Proses pemberian sertifikat HKI juga dipercepat, dengan bekerja sama antar-lembaga untuk memastikan kejelasan hukum.

Keberhasilan New Policy ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekraf sebagai sektor unggulan. Dengan dana KUR yang mencapai Rp 4,1 triliun di Bali, serta sektor ekraf menerima sekitar Rp 597 miliar, UMKM lokal diharapkan bisa menjangkau pasar nasional dan internasional. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan kualitas lapangan kerja, dengan menggandeng sejumlah pejabat tinggi seperti Wakil Menteri UMKM dan Rektor Universitas Udayana.

Leave a Comment