Regional

Pengobatan Mistik Berujung Kematian Bocah 11 Tahun – ART di Rokan Hulu Ditahan Dijerat Pasal Berlapis

Pengobatan Mistik Berujung Kematian Bocah 11 Tahun, ART di Rokan Hulu Dikenai Pasal Berlapis Pengobatan Mistik Berujung Kematian Bocah 11 Tahun - Seorang

Desk Regional
Published Mei 18, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Pengobatan Mistik Berujung Kematian Bocah 11 Tahun, ART di Rokan Hulu Dikenai Pasal Berlapis

Pengobatan Mistik Berujung Kematian Bocah 11 Tahun – Seorang tenaga rumah tangga (ART) dari Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kasus ini berawal dari pengobatan mistis yang dilakukannya, yang akhirnya menyebabkan kematian seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Korban, dengan inisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal pada Rabu malam (13/5/2026).

Korban awalnya mengalami gejala sakit, namun pelaku mengklaim kondisi tersebut disebabkan oleh kerasukan. Sebagai upaya penyembuhan, pelaku menawarkan praktik mistis, yang akhirnya berdampak fatal dengan meninggalnya korban.

Pelaku langsung ditangkap pada malam kejadian dan kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Rohul.

Penjelasan Pasal Hukum yang Dikenakan

“Kami menjerat tersangka dengan pasal tersebut,” ujar Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa tersangka dihukum berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) yang dihubungkan dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara Pasal 80 ayat (3) dan (4) menambahkan hukuman sebesar sepertiga dari pidana pokok jika kekerasan dilakukan oleh orang tua korban.

Konteks Hukum Pembunuhan

Menurut UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pembunuhan umum diancam penjara maksimal 15 tahun. Pasal 458 ayat (2) menyatakan bahwa jika tindakan pembunuhan terjadi terhadap anggota keluarga seperti ibu, ayah, istri, suami, atau anak, ancaman pidananya bisa diperberat hingga ditambah 1/3 dari pidana pokok.

Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak dianggap serius dan akan ditangani secara tegas. “Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.

Sebagai contoh, di Jember terjadi kejadian serupa di mana 32 murid SMP teriak histeris setelah upacara bendera, diduga mengalami kerasukan. Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik mistis bisa memicu kekhawatiran terkait perlindungan anak. Dengan adanya pasal-pasal yang berlapis, pihak berwenang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap

Leave a Comment