Regional

Habisi dan Bakar Pacar – Mantan Personel Polres Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Habisi dan Bakar Pacar, Mantan Personel Polres Indramayu Dihukum Mati Habisi dan Bakar Pacar - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada

Desk Regional
Published Mei 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Habisi dan Bakar Pacar, Mantan Personel Polres Indramayu Dihukum Mati

Habisi dan Bakar Pacar – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa, 12 Mei 2026, mantan personel Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga (23 tahun), divonis hukuman mati atas tindakannya menghabisi nyawa Putri Apriyani (24 tahun), kekasihnya. Bripda Alvian, yang sebelumnya bekerja sebagai anggota kepolisian, dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh dan membakar korban secara sadar. Peristiwa ini mengejutkan publik karena melibatkan seseorang yang dikenal sebagai pihak berwajib.

Peristiwa Membunuh dan Membakar Pacar

Menurut sumber terpercaya, Alvian dan Putri terlibat konflik yang berlarut sebelum kejadian tragis terjadi. Perkelahian antara keduanya dilatarbelakangi oleh masalah rumah tangga dan pertengkaran emosional. Alvian, yang sebelumnya dikenal baik dengan rekan-rekan kerjanya, dianggap menjadi pelaku kejahatan berat setelah menyeret Putri ke suatu tempat terpencil dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai polisi untuk menghabisi korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena memadukan dua tindakan kekerasan: pembunuhan dan pembakaran. Dokumen penyidikan menyebutkan bahwa Alvian menembak korban di kepala dan kemudian membuang mayatnya ke dalam bakar. Selain itu, keterangan saksi dan bukti forensik menunjukkan bahwa kejadian ini tidak terjadi secara spontan, tetapi berencana. Hukuman mati diberikan sebagai konsekuensi paling berat karena kedua tindakan tersebut dianggap mengancam kehidupan dan memperparah trauma korban.

Latar Belakang dan Proses Hukum

Alvian merupakan anggota kepolisian yang telah menyelesaikan pendidikan di Akpol. Sebelum divonis, ia menghadapi proses penyelidikan yang memakan waktu beberapa bulan. Kuasa hukum korban, Toni RM, mengatakan bahwa tim penyidik mengumpulkan bukti kuat, termasuk bukti alibi, rekaman suara, dan saksi mata. “Hukuman seumur hidup ini adalah keputusan yang tepat karena Alvian menyadari sepenuhnya kesalahannya, bahkan setelah melanggar etika profesi,” jelas Toni.

Putusan hakim ketua Ria Agustin, didukung oleh dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu, menegaskan bahwa tindakan Alvian memenuhi kriteria tindak pidana pembunuhan berencana. Kuasa hukum korban menyoroti dampak psikologis yang diakibatkan oleh tindakan Alvian, yang tidak hanya merusak kehidupan Putri, tetapi juga menyedot perhatian publik terhadap keadilan dalam lingkungan kepolisian. “Hukuman ini menjadi keadilan bagi keluarga korban, meski tidak bisa mengembalikan kehilangan yang telah terjadi,” tambah Toni RM.

Keluarga korban, yang tergolong sederhana, merasa lega setelah proses hukum selesai. Ayah korban, Karja, menyampaikan rasa syukur terhadap kerja sama Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, dan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut kasus ini. “Kita percaya bahwa hukum benar-benar adil, bahkan dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian,” ujarnya. Dalam wawancara dengan Tribun Jabar, Kamis, 14 Mei 2026, Karja menekankan bahwa hukuman ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjunjung tinggi etika dalam profesi.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Alvian memiliki riwayat konflik personal sebelum memutuskan membunuh Putri. Dalam surat pengaduan yang diajukan oleh korban, ia menyebutkan perasaan tertekan dan rasa sakit akibat hubungan yang terus-menerus dipertengkarkan. Tindakan Alvian dianggap sebagai bentuk reaksi emosional yang diarahkan menjadi kekerasan fisik. “Kita melihatnya sebagai bentuk keputusasaan, tetapi itu tidak menghaluskan tindakan yang dilakukannya,” kata seseorang dari lingkungan keluarga korban.

Publik juga memberikan respons beragam terhadap putusan hukuman mati Alvian. Sebagian menyebutkan bahwa hukuman ini seharusnya dijatuhkan karena sifat kejadian yang sengaja dan berencana. Namun, ada pihak yang mengkritik proses hukum karena keterlibatan Alvian sebagai anggota kepolisian. “Kasus ini mengingatkan kita bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkungan yang dianggap penuh tanggung jawab,” kata seorang warga Indramayu. Sementara itu, para aktivis hak asasi manusia berharap hukuman ini menjadi langkah awal untuk penguatan kebijakan perlindungan korban dalam penegakan hukum.

Leave a Comment