Lifestyle

Hukum Menggabungkan Puasa Tarwiyah dengan Puasa Sunnah Lainnya – Apakah Boleh?

Hukum Menggabungkan Puasa Tarwiyah dengan Puasa Sunnah Lainnya - Apakah Boleh? Hukum Menggabungkan Puasa Tarwiyah dengan Puasa - Idul Adha mendekati

Desk Lifestyle
Published Mei 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Hukum Menggabungkan Puasa Tarwiyah dengan Puasa Sunnah Lainnya – Apakah Boleh?

Hukum Menggabungkan Puasa Tarwiyah dengan Puasa – Idul Adha mendekati penghujung bulan Dzulhijah, umat Muslim kembali diberi kesempatan untuk melaksanakan amalan sunnah, termasuk puasa Tarwiyah. Puasa Tarwiyah dianjurkan setiap hari Senin 8 Zulhijah, yang menjadi hari sebelum puasa Arafah. Dalam tahun 1447 H, tanggal 8 Zulhijah jatuh pada hari Senin 25 Mei 2026. Dengan momen tersebut, banyak umat Muslim bertanya tentang hukum menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya. Apakah hal ini diperbolehkan atau justru melanggar prinsip syariat?

Menurut pernyataan para ulama, menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya adalah sah selama niat dan cara pelaksanaannya sesuai dengan aturan. Dalam praktik sehari-hari, beberapa umat Muslim memilih menambahkan puasa pada hari Senin dengan puasa sunnah di hari yang sama, seperti puasa di hari Selasa atau Rabu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keutamaan dan manfaat spiritual dari amalan tersebut. Namun, sebelum melaksanakannya, penting untuk memahami dasar hukum menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya.

Sejarah dan Makna Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah memiliki akar sejarah dalam tradisi Nabi Muhammad SAW. Menurut catatan sejarah, Nabi pernah mengamalkan puasa di hari Senin 8 Zulhijah sebagai bagian dari persiapan menghadapi puasa Arafah. Amalan ini menjadi bagian dari rukun ibadah haji dan dianjurkan sebagai bentuk pendekatan lebih dalam kepada Allah SWT. Menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya tidak melanggar makna ibadah ini, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

“Menggabungkan puasa sunnah adalah sunnah yang diperbolehkan, selama niat dan pelaksanaannya jelas.”

Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanafi, menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya diperbolehkan, asalkan niat untuk setiap puasa terpisah dan jelas. Mazhab Hanbali dan Hambali juga memperbolehkan praktik ini, tetapi dengan syarat tidak mengganggu urutan waktu pelaksanaan puasa. Dengan demikian, hukum menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya tidak bermasalah, selama dilakukan dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap syariat.

Persiapan dan Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dengan Puasa Sunnah

Menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya memerlukan persiapan yang matang. Pada hari Senin 8 Zulhijah, umat Muslim dapat memulai puasa Tarwiyah sebelum berbuka, lalu melanjutkan puasa sunnah di hari yang sama, seperti puasa di hari Senin 6 atau 7 Zulhijah. Selain itu, puasa di hari Senin 13-15 Dzulqaidah juga bisa digabungkan, asalkan tidak mengganggu kewajiban utama. Dalam pelaksanaannya, niat menjadi kunci utama. Misalnya, saat berpuasa di hari Senin 8 Zulhijah, niat bisa dibaca: Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala. Kemudian, jika memilih berpuasa di hari Senin lainnya, niat harus disesuaikan dengan jenis puasa tersebut.

Persiapan fisik dan mental juga penting dalam menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya. Sebab, puasa dua hari sekaligus membutuhkan stamina yang cukup untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan ibadah. Selain itu, menggabungkan puasa ini bisa menjadi bentuk penghormatan lebih besar terhadap bulan Dzulhijah, yang merupakan bulan penuh berkah dan keberkahan. Dengan demikian, hukum menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga bisa menjadi cara untuk mendekatkan diri lebih intensif kepada Allah SWT.

Puasa Tarwiyah juga memiliki manfaat kesehatan dan mental, seperti memperkuat disiplin, meningkatkan kesabaran, serta memberikan kesempatan untuk berzikir dan berdoa secara lebih konsisten. Menggabungkan puasa ini dengan puasa sunnah lainnya dapat memperkuat efek positif dari amalan tersebut. Selain itu, terdapat banyak manfaat spiritual yang bisa diperoleh, seperti menyiapkan diri secara mental dan fisik untuk puasa Arafah, yang merupakan salah satu puasa wajib dalam Islam. Dengan demikian, hukum menggabungkan puasa Tarwiyah dengan puasa sunnah lainnya tidak hanya sah, tetapi juga sangat bermanfaat.

Leave a Comment