Bisnis

New Policy: Komisi VII DPR Soroti Kenaikan Komisi Marketplace yang Bebani Pelaku UMKM

New Policy: DPR Komisi VII Soroti Kenaikan Komisi Marketplace yang Bebani UMKM New Policy memicu perhatian Komisi VII DPR RI, yang kini menjadi pusat

Desk Bisnis
Published Mei 16, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

New Policy: DPR Komisi VII Soroti Kenaikan Komisi Marketplace yang Bebani UMKM

New Policy memicu perhatian Komisi VII DPR RI, yang kini menjadi pusat perhatian dalam mengevaluasi dampak kenaikan komisi di berbagai platform marketplace terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan baru ini dianggap sebagai tantangan signifikan bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Anggota Komisi VII, Gandung Pardiman, menyatakan kebijakan kenaikan biaya administrasi tanpa konsultasi dengan para pelaku usaha harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait. “New Policy ini mengubah pola kerja UMKM dan bisa memengaruhi daya saing mereka di pasar digital,” jelasnya dalam wawancara terkini.

Latar Belakang New Policy dan Tantangan UMKM

Kenaikan komisi marketplace terjadi sebagai bagian dari New Policy yang diumumkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan platform digital. Gandung Pardiman menyoroti bahwa kebijakan ini diambil tanpa konsultasi yang cukup dengan para pelaku usaha, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan. “New Policy ini menambah beban biaya bagi UMKM yang sudah kesulitan menyesuaikan diri dengan pasar global,” tambahnya. Komisi VII DPR juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan pelaku usaha sebelum keputusan final diambil.

Menurut laporan terbaru, rata-rata komisi marketplace meningkat sebesar 1-3 persen dalam beberapa bulan terakhir. Gandung menyoroti bahwa angka ini mengakibatkan penurunan margin keuntungan yang sempit bagi UMKM. “Dengan margin keuntungan hanya sekitar 5-10 persen, kenaikan biaya admin 1-3 persen bisa membuat pengusaha kehilangan daya tahan,” jelasnya. Kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kesejahteraan pelaku usaha, terutama UMKM mikro yang lebih rentan terhadap fluktuasi biaya.

Potensi Dampak New Policy terhadap Digitalisasi UMKM

New Policy yang memperketat biaya layanan digital berpotensi menghambat proses digitalisasi UMKM nasional. Gandung Pardiman menegaskan bahwa biaya berjualan di marketplace harus tetap terjangkau agar pelaku usaha bisa memanfaatkan platform tersebut secara optimal. “Jika New Policy ini terus diterapkan tanpa penyesuaian, banyak UMKM bisa beralih ke sistem offline,” ujarnya. Ini memperkuat kebutuhan pengawasan lebih ketat dari DPR terhadap kebijakan ekonomi digital.

Komisi VII DPR RI juga menyoroti bahwa New Policy ini tidak hanya memengaruhi pengusaha, tetapi juga bisa mengurangi akses UMKM terhadap pasar internasional. “Kenaikan biaya admin akan menimbulkan hambatan bagi UMKM yang ingin ekspor barang atau jasa mereka,” katanya. Gandung menekankan pentingnya keseimbangan antara keuntungan platform dan kemampuan pelaku usaha untuk bertahan di pasar digital.

Dalam penjelasannya, Gandung Pardiman menyebutkan bahwa New Policy ini harus diimbangi dengan dukungan kebijakan pemerintah yang memastikan UMKM tetap kompetitif. “Pemerintah perlu memperhatikan bahwa UMKM adalah pilar ekonomi yang menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia,” tambahnya. Dengan angka ini, kebijakan New Policy yang tidak memperhatikan dampak terhadap UMKM bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Sebelumnya, pemerintah mengancam akan menindak tegas platform marketplace yang tidak menyesuaikan diri dengan New Policy. Gandung menilai ancaman ini sebagai langkah yang tepat untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara adil. “Pemerintah perlu menegaskan bahwa New Policy ini harus diimplementasikan dengan transparansi dan kehati-hatian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh pihak, termasuk platform digital, harus bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha.

Leave a Comment